Apabila pemohon belum memenuhi syarat lama bergabung, jumlah suntingan, dan/atau belum memiliki hak pengembali revisi, pemohon boleh mengajukan permohonan baru dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan pertamanya ditutup.
Apabila pemohon belum memenuhi syarat menangani vandalisme, pemohon boleh mengajukan permohonan baru dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan pertamanya ditutup.
Permohonan yang belum disetujui, dapat diarsipkan dua pekan setelah penutupan.
Halaman ini memiliki timbunan yang memerlukan perhatian dari satu pengurus atau lebih. Harap menghapus peringatan ini bila timbunan telah diselesaikan.