Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Muaradua. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diresmikan dengan UU No.37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Kabupaten ini diresmikan pada 16 Januari 2004. Jumlah penduduk kabupaten ini pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 422.566 jiwa.[1][3]

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Transkripsi bahasa daerah
  Komering𞜀𞜔𞜂𞜗𞜁𞜔𞜌𞜕𞜎𞜓𞜖𞜀𞜔𞜏𞜔𞜑𞜕𞜏𞜇𞜗
  Jawiاوڬن كومريڠ اولو سلتن
Danau Ranau
Lambang resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Motto: 
𞜑𞜕𞜎𞜑𞜗𞜑𞜕𞜀𞜗𞜈𞜗𞜉𞜗
Serasan Seandanan
(Bahasa Daya) Seiya sekata, searah setujuan
Peta
Peta
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Sumatra
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peta
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Indonesia
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Indonesia)
Koordinat: 4°39′26″S 104°00′24″E / 4.65728°S 104.00659°E / -4.65728; 104.00659
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
Ibu kotaMuaradua
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 19
  • Kelurahan: 7
  • Desa: 252
Pemerintahan
  BupatiAbusama
  Wakil BupatiMisnadi
  Sekretaris DaerahM Rahmattullah
  Ketua DPRDHisdan
Luas
  Total4,369,25 km2 (1,686,98 sq mi)
Populasi
 (30 Juni 2024)[1]
  Total422.566
  Kepadatan97/km2 (250/sq mi)
Demografi
  Agama
  • 99,35% Islam
  • 0,38% Hindu
  • 0,02% Buddha[1]
  BahasaIndonesia (resmi), Komering, Kisam, Semende, Ogan
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1608 Suntingan nilai di Wikidata
Kode area telepon0735
Pelat kendaraanBG xxxx V / X**
Kode Kemendagri16.09 Suntingan nilai di Wikidata
DAURp. 459.577.915.000.- (2013)[2]
Situs webwww.okuselatankab.go.id

Kondisi Geografis

sunting

Secara geografis, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berada di antara koordinat berikut: 103022'–104021' BT dan 04014'–04055' LS. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terletak di bagian barat daya ujung selatan wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu, serta memiliki luas wilayah sekira 5.849,89 km2 atau 549.394 ha dengan wilayah yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung.[butuh rujukan]

Titik tertinggi di kabupaten ini adalah Gunung Pesagi yang memiliki ketinggian 3.221 mdpl dan berbatasan dengan wilayah Lampung. Danau Ranau yang berada di kaki Gunung Seminung terdapat di kabupaten ini yang menjadi batas wilayah secara alamiah antara Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung.[butuh rujukan]

Batas Wilayah

sunting

Berikut merupakan batas-batas wilayah dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan:

UtaraMuara Enim, OKU, dan OKU Timur
TimurWay Kanan, Lampung
SelatanLampung Barat, Lampung
BaratKaur, Bengkulu dan Pesisir Barat, Lampung

Topografi

sunting

Topografi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagian besar merupakan dataran tinggi yang membentuk bukit bukit dan gunung gunung. Ketinggian wilayahnya berkisar antara 45 s/d 3.221 mdpl. Titik tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Gunung Pesagi di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dengan ketinggian 3.221 mdpl yang menjadikan gunung tersebut sebagai batas alamiah antara wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan wilayah Provinsi Lampung.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Selabung dan Sungai Saka yang bermuara ke Sungai Komering. Selain itu, masih terdapat sekitar 20 sungai dan anak sungai lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten ini juga terdapat beberapa air terjun dan danau, baik yang besar maupun kecil, sehingga daerah ini merupakan daerah pariwisata potensial di Provinsi Sumatera Selatan. Danau yang terbesar adalah Danau Ranau (Kec. Banding Agung) yang berada di perbatasan dengan Lampung.[4]

Iklim dan Cuaca

sunting

Wilayah Ogan Komering Ulu Selatan beriklim tropis dengan dua periode musim, yakni musim hujan dan musim kemarau. Musim penghujan berlangsung cukup panjang pada periode Oktober–Mei. Sementara itu, musim kemarau di wilayah ini berlangsung antara periode Juni–September dan biasanya mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab utama kabut asap di wilayah ini dan sekitarnya. Suhu udara di kabupaten ini bervariasi berdasarkan ketinggian muka lahan dengan wilayah dataran rendah bersuhu udara antara 24°–34 °C dan wilayah dataran tinggi bersuhu antara 19°–27 °C.

Data iklim Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Indonesia
Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tahun
Rata-rata tertinggi °C (°F) 28.5
(83.3)
28.7
(83.7)
29.2
(84.6)
29.3
(84.7)
29.2
(84.6)
29.1
(84.4)
29.5
(85.1)
30.8
(87.4)
31.8
(89.2)
31.3
(88.3)
29.6
(85.3)
28.6
(83.5)
29.63
(85.34)
Rata-rata terendah °C (°F) 22.4
(72.3)
22.5
(72.5)
22.5
(72.5)
22.7
(72.9)
22.7
(72.9)
22.2
(72)
21.8
(71.2)
22.2
(72)
22.5
(72.5)
22.8
(73)
22.8
(73)
22.6
(72.7)
22.48
(72.46)
Presipitasi mm (inci) 287
(11.3)
266
(10.47)
269
(10.59)
274
(10.79)
234
(9.21)
147
(5.79)
132
(5.2)
119
(4.69)
126
(4.96)
202
(7.95)
271
(10.67)
299
(11.77)
2.626
(103,39)
Rata-rata hari hujan 15 14 14 14 12 8 7 7 8 11 14 16 140
% kelembapan 86 88 89 84 80 77 72 68 69 71 76 81 78.4
Rata-rata sinar matahari harian 6.1 6.2 6.3 7.4 7.8 8.5 8.9 9.0 9.1 8.7 8.0 7.6 7.8
Sumber #1: Climate-Data.org[5]
Sumber #2: BMKG[6]

Sejarah

sunting

Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu

sunting

Pasca diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang yang seluas luasnya bagi daerah di Indonesia untuk menjadi Daerah Otonomi Baru melalui program pemekaran daerah tak terkecuali di Kabupaten Ogan Komering Ulu saat itu. Sebelum terjadi pemekaran, pembangunan infrastruktur banyak difokuskan di Kota Administratif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU.

Hal ini menyebabkan kurangnya pemerataan pembangunan terutama bagi kecamatan-kecamatan yang jauh dari ibukota kabupaten sehingga terkesan semakin tertinggal. Selain itu, jarak tempuh yang cukup jauh ke ibukota kabupaten dirasa cukup menyulitkan bagi masyarakat karena pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain - lain juga berada di ibukota kabupaten sehingga tak jarang membuat masyarakat sampai memilih untuk menginap. Hal ini lah yang menjadi cikal bakal lahirnya latar belakang tuntutan pemekaran kabupaten baru yang dicetuskan oleh masyarakat yang kelak bernama Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.[butuh rujukan]

Pasca pemilihan Bupati OKU di tahun 2000, barulah terdengar secara masif tentang tuntutan pemekaran kabupaten dari wilayah timur dan selatan Kabupaten OKU. Hal ini pun langsung direspon baik oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten OKU yang saat itu mencetuskan rencana pemekaran Kabupaten OKU.[butuh rujukan]

Pada awalnya, pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan tidak masuk dalam agenda pemerintah pusat mengenai program pemekaran daerah serentak di Provinsi Sumatera Selatan yang dimotori juga oleh Gubernur Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 1999-2001. Daerah yang akan dimekarkan tersebut antara lain : Kabupaten Bangka Belitung (yang kemudian berubah menjadi sebuah Provinsi), Kabupaten Banyuasin, dan peningkatan status empat Kota Administratif menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, dan Kota Baturaja. Dengan demikian, ibukota kabupaten OKU direncanakan akan pindah ke wilayah timur (Martapura) atau selatan (Muaradua) sebagai akibat dari Kotif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU sebelumnya yang akan naik status menjadi Kota Otonom.[butuh rujukan]

Namun hal ini sempat menimbulkan polemik karena untuk Kabupaten OKU hanya ada untuk pemekaran Kota Baturaja saja. Hal ini membuat DPRD Kabupaten OKU menolak secara tegas dan menggantikannya dengan pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta mengembalikan status Baturaja untuk dilebur kembali menjadi bagian dari Kabupaten OKU sekaligus menjadi ibukota dengan menghapus status Kotif yang disematkan kepada Baturaja sejak tahun 1982. Hal ini sempat membuat Gubernur Sumatera Selatan tidak setuju sehingga terjadi sebuah perdebatan hingga desakan. Namun pada akhirnya atas nama demi masyarakat Kabupaten OKU, hal tersebut akhirnya disetujui.[butuh rujukan]

Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU serta disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Kemudian di bentuklah PPP - KOS sebagai panitia pembentukan pemekaran Kabupaten OKU Selatan yang diketuai oleh H. Muhtadin Sera'i dan juga dimotori oleh HIKAM ( Himpunan Keluarga eks Kewedanaan Muaradua Lampung.[butuh rujukan]

Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2003 dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16 Januari 2004 di Muaradua (Kabupaten OKU Selatan).[butuh rujukan]

Dasar Hukum

sunting

Latar Belakang

sunting

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil mengembangkan diri menjadi daerah otonom adalah Ogan Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.[butuh rujukan]

Sejarah

sunting

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut antara lain:

  1. Onder Afdeling Ogan Ulu yang berkedudukan di Lubuk Batang dipindahkan ke Baturaja.
  2. Onder Afdeling Komering Ulu berkedudukan di Martapura.
  3. Onder Afdeling Muaradua dan Ranau dipindahkan dari Banding Agung Ke Muaradua.

Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi terbentuk dengan ibu kota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut.[butuh rujukan]

Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibu kotanya Muaradua.[butuh rujukan]

Pemerintahan

sunting

Kepala daerah

sunting
No Bupati Mulai jabatan Akhir jabatan Wakil Bupati
4 Abusama 20 Februari 2025 Petahana Misnadi

Dewan Perwakilan

sunting

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[7] 2019–2024[8] 2024–2029
PKB 3 Steady 3 Kenaikan 4
Gerindra 4 Steady 4 Steady 4
PDI-P 4 Steady 4 Penurunan 3
Golkar 7 Penurunan 4 Kenaikan 6
NasDem 4 Penurunan 3 Steady 3
PKS 2 Kenaikan 3 Penurunan 1
Hanura 3 Steady 3 Penurunan 2
Garuda (baru) 0 Kenaikan 1
PAN 2 Steady 2 Kenaikan 3
PBB 3 Steady 3 Penurunan 1
Demokrat 3 Kenaikan 5 Kenaikan 7
Perindo (baru) 2 Penurunan 1
PPP 4 Steady 4 Steady 4
PKPI 1 Penurunan 0
Jumlah Anggota 40 Steady 40 Steady 40
Jumlah Partai 12 Steady 12 Kenaikan 13

Pembagian wilayah administrasi

sunting

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memiliki 19 kecamatan, 7 kelurahan dan 252 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 410.303 jiwa dengan luas wilayahnya 5.493,94 km² dan sebaran penduduk 75 jiwa/km².[9][10]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, adalah sebagai berikut:

Kode KemendagriKecamatanJumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
StatusDaftar
Desa/Kelurahan
16.09.03 Banding Agung 121Desa
Kelurahan
16.09.17 Buana Pemaca 8Desa
16.09.09 Buay Pemaca 22Desa
16.09.12 Buay Pematang Ribu Ranau Tengah 121Desa
Kelurahan
16.09.19 Buay Rawan 11Desa
16.09.07 Buay Runjung 14Desa
16.09.06 Buay Sandang Aji 16Desa
16.09.11 Kisam Ilir 9Desa
16.09.10 Kisam Tinggi 19Desa
16.09.08 Mekakau Ilir 15Desa
16.09.01 Muara Dua 59Desa
Kelurahan
16.09.04 Muara Dua Kisam 18Desa
16.09.02 Pulau Beringin 13Desa
16.09.14 Runjung Agung 9Desa
16.09.05 Simpang 7Desa
16.09.16 Sindang Danau 7Desa
16.09.15 Sungai Are 9Desa
16.09.18 Tiga Dihaji 8Desa
16.09.13 Warkuk Ranau Selatan 16Desa
TOTAL7252

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. 1 2 3 "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 16 September 2024.
  2. "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Diarsipkan dari asli tanggal 2013-02-14. Diakses tanggal 2013-02-15.
  3. "Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten OKU Selatan Hasil Sensus Penduduk 2020 (Jiwa), 2020". www.okuselatankab.bps.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-12-30. Diakses tanggal 30 Desember 2021.
  4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Dalam Angka 2025. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. 2025. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. "Muaradua, Sumatera Selatan, Indonesia". Climate-Data.org. Diakses tanggal 20 April 2025.
  6. "Buku Peta Rata-Rata Curah Hujan Dan Hari Hujan Periode 1991-2020 Indonesia" (PDF). BMKG. hlm. 71 & 136. Diakses tanggal 20 April 2025.
  7. Perolehan Kursi DPRD OKU Selatan 2014-2019
  8. Perolehan Kursi DPRD OKU Selatan 2019-2024
  9. "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
  10. "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.