Ajudikasi atau adjudication merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat.[1] Ajudikasi umumnya disebut sebagai metode penyelesaian perkara diluar proses peradilan antara dua pihak yang berperkara.

Referensi

sunting
  1. Sendari, Anugerah Ayu (20 Juni 2021). Mandasari, Rizky (ed.). "Ajudikasi adalah Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, Ketahui Prosesnya". Liputan6.com. Diakses tanggal 17 Desember 2021.