Bahasan Kebijakan K3, Dasar-Dasar K3, dan UU. No. 1 Tahun 1970

  1. K3 vs SMK3

K3: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Health and Safety) : OHS 

Peraturan K3: UU. No. 1 Tahun 1970

        

SMK3: Sistem Manajemen K3 (OHS Management System) : OHSMS: ISO 45001:2018 

Peraturan SMK3: PP. No. 50 Tahun 2012 ttg Penerapan SMK3 (peraturan pelaksana / turunan pasal 87 UU. No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan)

Apa yang dimaksud dengan K3?

Jawab:

Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP. No. 50 th 2012, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah: Upaya PENCEGAHAN Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Apa yang dimaksud dengan SMK3?

Jawab:

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) PP. No. 50 th 2012, SMK3 (Sistem Manajemen K3) adalah: bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka PENGENDALIAN RISIKO K3

Tujuan K3?

Jawab:

Berdasarkan bagian menimbang huruf a., b. dan c. UU. No. 1 th 1970, K3 bertujuan:

1. Perlindungan keselamatan setiap tenaga kerja

2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja

3. Penggunaan / pemakaian sumber produksi secara AMAN dan Efisien

        

Tujuan SMK3?

Jawab:

Berdasarkan pasal 2 PP. No. 50 th 2012, SMK3 bertujuan untuk :

1. Meningkatkan efektifitas penerapan K3, dengan menerapkan SMK3 maka penerapan K3 menjadi lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi 

2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur pengusaha, pengurus, pekerja, dan serikat pekerja/ SB

3. Mendorong produktivitas

        

Pengertian Kecelakaan Kerja? Incident, Accident, Near Miss

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker No. 3 th 1998 ttg Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, Kecelakaan adalah suatu kejadian yang TIDAK DIKEHENDAKI dan TIDAK DIDUGA SEMULA yang dapat menimbulkan korban manusia atau harta benda, termasuk: kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, keracunan.

1. Unwanted

2. Unplan 

3. Loss 

Berdasarkan Permenaker No. 10 th 2016, Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Berdasarkan
Permenaker No. 1 th 2007, Kecelakaan Nihil (zero Accident) adalah Suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan  jumlah jam kerja orang tertentu.

ISO 45001:2018, Incident: Accident + Near Miss 

Accident

Near Miss 

Zero Accident

Berdasarkan ISO 45001:2018 part 3.35

Incident: Kejadian yang timbul dari atau selama pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan 

Near Miss: Incident dimana tidak ada cedera dan gangguan kesehatan tetapi berpotensi untuk terjadi

Accident: Incident terjadi cedera dan gangguan kesehatan

Teori kecelakaan kerja

1. Domino Heinrich (unsafe act and unsafe condition)

2. Domino Frank E. Bird (lack of management, substandard act and substandard condition)
3.
Swiss Cheese - James Reason
4.
 Bow Tie Theory 

Accident Causation Model Classification
(
Referensi dari: Fu, G., Xie, X., Jia, Q., Li, Z., Chen, P., & Ge, Y. (2020). The development history of accident causation models in the past 100 years: 24Model, a more modern accident causation model. Process Safety and Environmental Protection, 134, 47-82.)

Penyakit Akibat Kerja (PAK) : Occupational Diseases :  
Penyakit  akibat  dari  
pajanan  faktor  risiko  di  tempat kerja (WHO 2018)

Penyakit  akibat  dari  pajanan  faktor risiko dari aktivitas kerja (ILO, 2002).


Penyakit  yang  disebabkan  oleh  
pekerjaan dan/atau lingkungan kerja (Perpres No. 7 Tahun 2019 ttg PAK)


Konsep dasar PAK ada 3 :

1. Ada hubungan pajanan spesifik dengan penyakit

2. Fakta frekuensi kejadian di pekerja lebih tinggi dari populasi umum

3. Dapat dicegah dengan tindakan preventif


Penyakit Terkait Kerja
 (PTK) (Work Related Diseases): semua penyakit akibat pajanan bahan / kondisi dalam proses pekerjaan dimana pajanan di  tempat  kerja merupakan salah satu faktor dari faktor-faktor  yang lain.

PAK (Occupational Disease) adalah  Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan  dan atau lingkungan kerja;


Penyakit Terkait Kerja
 (Work Related  Disease) atau Penyakit Akibat  Hubungan Kerja adalah penyakit yang  mempunyai beberapa agen penyebab dengan faktor pekerjaan dan atau  lingkungan kerja memegang peranan  bersama dengan faktor risiko lainnya.

Kewajiban menerapkan syarat K3 diatur di pasal 1 ayat (1), pasal 2 ayat (2), pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 ayat (4) UU. No. 1 th 1970, Pengurus (pimpinan tempat kerja (tempat dimana ada 1. tenaga kerja, 2. usaha, 3. sumber bahaya) atau bagian yang berdiri sendiri) diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat K3 yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.

Kewajiban Menerapkan SMK3 Kewajiban Menerapkan SMK3 diatur di pasal 5 ayat (1) dan (2) PP. No. 50 th 2012, yaitu perusahaan yang:

1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau

2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja (penjelasan pasal 5 ayat (2) PP. No. 50 th 2012)

Berdasarkan pasal 8 Kepmenaker No. 187 th 1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) di Tempat Kerja, berdasarkan kategori potensi bahaya, perusahaan atau industri dibagi menjadi:
1.
Bahaya besar 
2.
Bahaya menengah

Berdasarkan pasal 15 ayat (1) Kepmenaker No. 187 th 1999, Perusahaan atau Industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya (BKB) dengan kuantitas MELEBIHI Nilai Ambang Kuantitas (NAK) dikategorikan sebagai Perusahaan yang mempunyai Potensi Bahaya Besar.  

Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Kepmenaker No. 187 th 1999, Perusahaan atau Industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya (BKB) dengan kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK), dikategorikan sebagai Perusahaan yang mempunyai Potensi Bahaya Menengah.  

Berdasarkan pasal 4 Kepmenaker No. 186 th 1999, berdasarkan klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran, tempat kerja terbagi:
1. Tingkat risiko bahaya kebakaran ringan

2. Tingkat risiko bahaya kebakaran sedang I

3. Tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II

4. Tingkat risiko bahaya kebakaran sedang III
5. Tingkat risiko
bahaya kebakaran berat 

Berdasarkan lampiran 1 Kepmenaker No. 186 th 1999, tempat kerja dengan tingkat risiko bahaya kebakaran berat adalah tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan kebakaran tinggi, menyimpan bahan cair, serat atau bahan lainnya dan apabila terjadi kebakaran apinya cepat membesar dengan melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.

Berdasarkan lampiran 1 Kepmenaker No. 186 th 1999, tempat kerja dengan tingkat risiko kebakaran berat:

1. Pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi

2. Pabrik kembang api
3. Pabrik korek api
4. Pabrik cat
5. Pabrik bahan peledak
6. Pemintalan benang atau kain
7. Penggergajian kayu dan penyelesaiannya menggunakan bahan mudah terbakar
8. Studio film dan televisi
9. Pabrik karet
10. Hanggar pesawat terbang
11. Penyulingan minyak bumi
12. Pabrik karet busa dan plastik busa  
 

Perusahaan yang diwajibkan menerapkan SMK3 maka perusahaan disyaratkan untuk menerapkan 166 kriteria SMK3 sebagaimana pada Lampiran II PP. No. 50 Th 2012

Syarat K3 dan Klausul SMK3

Syarat K3 diatur di pasal 3 ayat (1) huruf a. sampai r. UU. No. 1 th 1970

Klausul SMK3 diatur di Lampiran 1 dan Lampiran 2 PP. No. 50 th 2012 

Klausul SMK3 lampiran 1: 5 item

Klausul Penilaian SMK3 lampiran 2: 166 kriteria SMK3, mulai 1.1.1 s.d 12.5.1

Indikator telah menerapkan K3 dan SMK3

Indikator telah menerapkan K3:

Lagging Indicator vs. Leading Indicator

Indikator leading K3 adalah ukuran proaktif yang memprediksi kinerja keselamatan di masa depan, sementara indikator lagging K3 adalah ukuran reaktif yang mengukur kinerja keselamatan di masa lalu. Contoh indikator leading adalah jumlah pelatihan K3 yang diberikan atau frekuensi inspeksi K3, sedangkan contoh indikator lagging adalah jumlah kecelakaan kerja atau tingkat cedera (LTI) yang terjadi. Keduanya penting untuk mendapatkan gambaran menyeluruh pelaksanaan program K3

Indikator Leading

Fokus: Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum insiden terjadi.

Sifat: Prediktif dan proaktif.


Contoh
Leading Indicator:

Jumlah peralatan, instalasi dan lingkungan yang dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian K3

Jumlah pekerja yang mendapatkan pembinaan K3
Jumlah operator, teknisi, petugas, juru ikat, juru las, dan keahlian K3 yang sudah dilengkapi dengan sertifikasi K3

Pelaksanaan Audit SMK3

Pelaksanaan inspeksi K3

Pemenuhan syarat-syarat K3

Tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengujian K3

Pemenuhan hasil audit SMK3

Pelaporan near miss atau nyaris celaka

Kepatuhan terhadap prosedur K3, dsb

Indikator Lagging

Fokus: Hasil atau keluaran dari program K3, yang diukur setelah insiden terjadi.

Sifat: Reaktif dan historis.

Contoh Lagging Indicator:

Jumlah kecelakaan kerja yang terjadi.

Jumlah hari kerja yang hilang karena cedera.

Tingkat cedera yang dapat dilaporkan (Recordable Injury Rate).

Biaya kecelakaan kerja.

Jumlah pelanggaran regulasi.

Jumlah ketidakhadiran pekerja

Menggunakan kedua jenis indikator ini sangat penting untuk mengevaluasi efektivitas program K3 secara menyeluruh.

Indikator leading membantu perusahaan untuk bertindak secara proaktif dan mencegah insiden, sementara indikator lagging berfungsi sebagai pemantauan pasca-kejadian untuk menilai efektivitas intervensi.

Penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara penerapan indikator leading yang lebih banyak dengan tingkat kecelakaan yang lebih rendah.


Indikator perusahaan telah menerapkan SMK3:

hasil penilaian (audit) penerapan SMK3 (Permenaker No. 26 th 2024)

0 - 59%: penerapan kurang

60 - 84%: penerapan baik (sertifikat dan bendera SMK3 perak)

85 - 100%: penerapan memuaskan (sertifikat dan bendera SMK3 emas)

  1. Jenis-jenis Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2019 ttg PAK

1) Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan

Penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia

Penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika

Penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit

2) Penyakit berdasarkan sistem target organ

Penyakit saluran pernafasan

Penyakit kulit

Gangguan otot dan kerangka

Gangguan mental dan perilaku

3) Penyakit kanker akibat kerja

4) Penyakit spesifik lainnya

7 (tujuh) langkah diagnosis dan identifikasi penyakit akibat kerja berdasarkan pendekatan klinis (individu)

No.

Langkah

Aktivitas

1)

Diagnosis klinis

Anamnesis*/kuesioner, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (spirometri, …)

2)

Pajanan yang dialami

-Riwayat pekerjaan sebelumnya dan perkerjaan tambahan lain.

-Pajanan domestik à bukan dari tempat kerja.

-Kebiasaan merokok dan pemakaian APD.

3)

Hubungan pajanan dengan penyakit

Riwayat penyakit melalui amnesis atau kuesioner.

4)

Pajanan yang dialami cukup besar

Menilai pajanan yang dialami à membandingkan dengan NAB**

Jika data pemeriksaan klinik teridentifikasi atau diduga keras ada hubungan antara pajanan dan timbulnya penyakit à memastikan hazard dengan hasil HRA.

5)

Peranan faktor individu

Faktor individu digali untuk menghilangkan faktor perancu.

Terkait demografi, kebersihan, gaya hidup, perilaku kerja, riwayat penyakit.

6)

Faktor lain di luar pekerjaan

Pajanan di luar pekerjaan

7)

Diagnosis PAK atau bukan PAK

Diagnosis PAK individu dapat ditegakkan bila:

-Pajanan teridentifikasi.

-Ada hubungan antara pajanan dengan penyakit.

-Pajanan yang dialami cukup besar.

Referensi:

Referensi: Kurniawidjaja, Meily. Ramdhan, Doni Hikmat. 2019. Penyakit Akibat Kerja dan Surveilans. Depok: UI Publishing: 26

Langkah diagnosis dan identifikasi penyakit akibat kerja berdasarkan pendekatan Epidemiologis (komunitas)

No.

Langkah

Aktivitas

1)

Kekuatan asosiasi

Ada hubungan yang kuat yang menunjukkan bahwa faktor tertentu menyebabkan suatu penyakit.

2)

Konsistensi asosiasi

Hubungan asosiasi tetap sama à pajanan yang sama akan menimbulkan efek yang sama, kapan saja, dimana saja, dan terjadi pada siapa saja.

3)

Spesifisitas

Hubungan sebab-akibat terbatas pada orang, tempat dan tipe penyakit tertentu.

4)

Temporalitas

Penyakit tidak ada sebelumnya adanya pajanan di tempat kerja.

5)

Gradien biologis

Dose-response relationship dan/atau dose-effect relationship.

6)

Plausibilitas biologis

Hubungan harus dibuktikan sebagai hubungan kausal berdasarkan mekanisme yang dipostulasikan menurut pajanan atas ilmu biologis, kedokteran, epidemiologi, dan bersifat ilmiah.

7)

Koheren

Hubungan yang terjadi sejalan dengan riwayat ilmiah penyakit dan fakta tentang penyakit yang diketahui.

8)

Eksperimen

Eksperimen harus dilakukan pada kelompok intervensi dan kelompok kontrol; kemudian hasilnya dibandingkan.

9)

Analogis

Jika hubungan yang sama bersifat kausal maka dapat dilakukan transfer ilmu untuk evaluasi.

Contoh Penyakit Akibat Kerja

Referensi:

Soedirman dan PK Suma’mur. 2014. Kesehatan Kerja dalam Perspektif Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Penerbit Erlangga: 72 - 85

Pneumokoniosis

Pneumokoniosis adalah segolongan penyakit yang diakibatkan oleh penimbunan partikel debu dalam paru.

Silikosis
Silikosis adalah
pneumokoniosis yang disebabkan oleh timbunan partikel kristal silika bebas (SiO2), biasanya kuarts dalam paru yang berasal dari inhalasi udara berdebu mengandung kristal silika. Silikosis biasanya diderita oleh tenaga kerja di tambang batu bara, tambang besi/pasir besi, tambang timah, tambang dan perusahaan granit, perusahaan keramik, industri besi baja, peleburan besi, pengecoran logam dengan cetakan pasir, penggilingan batu, sandblasting, dan sebagainya.

Antrakosis

Antrakosis adalah pneumokoniosis yang disebabkan oleh penimbunan partikel debu arang batu dalam paru, yang diakibatkan oleh inhalasi kronis debu yang mengandung karbon tinggi seperti antrasit, bituminous, dan jarang terhadap grafit, secara tipikal selama > 20 tahun. Antrakosis dikenal juga sebagai “pneumokoniosis pekerja tambang” atau “coal workers pneumoconiosis (CWP). Paparan debu arang batu dialami para tenaga kerja yang bekerja di tambang batubara. Deposisi debu dalam paru kadang mengakibatkan makrofag penuh dengan debu (dust-laden macrophage) di sekitar bronkiolus (coal macule), kadang menyebabkan emfisema bronkiolus.

 

Asbestosis 

Asbestosis adalah penyakit pneumokoniosis yang diakibatkan oleh penimbunan serat asbes dalam paru. Asbes adalah senyawa kompleks dari terutama magnesium yang mengandung oksida silikon. Selain magnesium, ada beberapa jenis asbes yang senyawa kompleksnya terdapat logam besi (Fe), kalsium (Ca), dan natrium (Na).

Beriliosis

Beriliosis adalah penyakit pneumokoniosis yang disebabkan oleh:

Inhalasi debu yang mengandung berilium seperti logam Be, oksida Be, Be Sulfat, Be florida, dan Be flouride

Inhalasi debu silikat dari seng, berilium, dan mangan banyak yang kemudian terlambat hingga terjadi pneumonitis, kadang 5 tahun setelah berhenti terpapar

Beriliosis mungkin diderita tenaga kerja yang terpapar berilium pada industri pembuatan radio tabung, industri pembuatan tabung lampu fluoresen, produksi paduan berilium-tembaga, dan penggunaannya sebagai sumber tenaga atom.  

 

Stanosis

Stanosis atau disebut juga tin pneumoconiosis adalah suatu pneumokoniosis non fibrotik yang terjadi setelah inhalasi kronis atau pemaparan berat dan lama terhadap partikel oksida timah.

Siderosis 

Siderosis adalah tipe pneumokoniosis yang disebabkan oleh inhalasi debu atau fume yang mengandung partikel besi atau oksida besi yang terdeposisi dalam paru.

Referensi:
Kurniawidjaja, Meily. Ramdhan, Doni Hikmat. 2019.
Penyakit Akibat Kerja dan Surveilans. Depok: UI Publishing: 26

  1. Latar Belakang Norma K3 (1) berdasarkan regulasi

UU. No. 1 Th 1970 merupakan peraturan pelaksana dari pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap Warga Negara Berhak atas Penghidupan dan Pekerjaan yang Layak bagi Kemanusian

        

Berdasarkan bagian menimbang huruf a. b. dan c UU. No. 1 th 1970, latar belakang Norma K3:

1. Perlindungan Keselamatan setiap TENAGA KERJA 

2. Penjaminan Keselamatan setiap ORANG LAIN yang berada di TEMPAT KERJA

3. Penggunaan atau Pemakaian SUMBER-SUMBER PRODUKSI secara AMAN dan EFISIEN


Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 merupakan peraturan pelaksana dari pasal 87 ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan.

Latar Belakang Norma K3 (2) berdasarkan Data Kecelakaan Kerja, PAK, dan Cacat 

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan 

Jumlah Kecelakaan Kerja

th 2012: 103 rb an

th 2021: 234 rb an

th 2023: 315 rb an

rata2 per hari TK meninggal karena Kecelakaan Kerja: 7 orang 

rata2 per tahun TK meninggal karena Kecelakaan Kerja: 2562 orang

Kerugian ekonomi mencapai Rp 47,8 T

        

Data Penyakit Akibat Kerja (PAK) 

tiap tahun tidak mencapai 100 kasus

proporsi PAK per tahun rata2 di angka 0,02% 

sangat timpang dengan data PAK dari ILO yang proporsi nya mencapai 37,2 %

                

Data Cacat karena Kecelakaan Kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan th 2019, Cacat Fungsi: 2.970 kasus

Cacat Anatomis sebagian: 2.801 kasus

Cacat Total tetap 30 kasus

                

Rata2 cacat karena kecelakaan kerja (2012 - 2014)

25 kasus cacat fungsi/anatomi/hari

1 kasus cacat total tetap / minggu

Latar belakang Norma K3 (3) berdasarkan data objek berbahaya yang harus diawasi

Jumlah objek pengawasan K3 Pesawat Uap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun berdasarkan data Laporan Triwulan Pengawasan ketenagakerjaan, berada pada jumlah yang terbanyak (271.611 + 14.226 = 285.837 objek) dibandingkan dengan Objek K3 Berbahaya lainnya

                         

Jumlah objek pengawasan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berdasarkan data Laporan Triwulan Pengawasan Ketenagakerjaan yang diterima oleh Kemenaker berada pada posisi ke empat (66.603 objek Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut PAA) setelah:

1. Pesawat Uap, Bejana Tekanan, dan Tangki Timbun dengan jumlah objek yang terdata sekitar 285.837 objek (41 %)  

2. Instalasi listrik, dengan jumlah objek yang terdata sekitar 85.633 objek  

3. Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP), dengan jumlah objek yang terdata sekitar 70.089  objek PTP

  1. Panitia Pembina K3 (P2K3) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) 

Dasar Hukum: 

P2K3: Permenaker No. 13 Tahun 2025

PJK3: Permenaker No. 4 Tahun 1995

Pengertian: 

P2K3

Berdasarkan pasal 1 Permenaker No. 13 Tahun 2025, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja

PJK3 

Berdasarkan pasal 1 Permenaker No. 4 Tahun 1995, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berdasarkan pasal 3 Permenaker No. 4 Tahun 1995, PJK3 meliputi:
1. Jasa Konsultan K3
2. Jasa
Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, dan Instalasi Teknik K3
3. Jasa
Pemeriksaan dan Pengujian K3
4. Jasa Pemeriksaan/pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja
5. Jasa Audit K3
6. Jasa
Pembinaan K3   

Syarat P2K3 

Pembentukan, ketua pengusaha /pengurus yang bisa mengambil keputusan cepat, sekretaris harus Ahli K3 (AK3).  
Komposisi anggota P2K3 (pasal 6 Permenaker No. 13 th 2025)
Paling sedikit 3 pengusaha dan/atau pengurus: 3 pekerja, tempat kerja atau perusahaan yang jumlah tenaga kerja < / = 100 orang dan mempunyai tingkat risiko tinggi
Paling sedikit 6 pengusaha dan/atau pengurus : 6 pekerja, tempat kerja atau perusahaan yang tenaga kerja > 100 tenaga kerja  
Pengesahan

Program kegiatan

Rapat

Laporan semester (1 laporan setiap 6 bulan)

Syarat PJK3

Kelengkapan personil

Kelengkapan sarana dan prasarana 

Kelengkapan peralatan 

Surat Keputusan (SK) Penunjukan dari Kemenaker c.q. Direktorat Bina Kelembagaan K3

Koordinasi sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan ke Wasnaker setempat dengan menyerahkan laporan teknis 

  1. UU. No. 1 th 1970 tentang Keselamatan Kerja

  1. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU. No. 1 th 1970, Tempat Kerja adalah tempat dimana ada:

1. Tenaga Kerja (rutin (sering) maupun sewaktu-sewaktu)

2. Usaha (profit maupun sosial)

3. Sumber bahaya

  1. Apa yang dimaksud dengan Pengurus?

Jawab:

Berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU. No. 1 th 1970, Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas MEMIMPIN LANGSUNG suatu TEMPAT KERJA atau bagiannya yang berdiri sendiri, contoh: Kepala Cabang, Kepala Bagian, kepala Regu, Kepala Unit, Kepala Departemen

  1. Apa yang dimaksud dengan Pengusaha?

Jawab:

Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UU. No. 1 th 1970, Pengusaha: Orang atau badan hukum yang MENJALANKAN sesuatu usaha milik sendiri atau bukan miliknya yang di Indonesia maupun yang berkedudukan di luar Indonesia

  1. Apa yang dimaksud dengan Direktur?

Jawab:

Berdasarkan pasal 1 ayat (4) UU. No.1 th 1970, Direktur adalah: Pejabat yang ditunjuk oleh Menaker untuk melaksanakan UU No. 1 th 1970. Berdasarkan Permenaker No. 1 th 2021 ttg Struktur Organisasi Kemenaker, direktur K3 meliputi:

1. Direktur (Direktorat) Bina Kelembagaan K3: melayani Sertifikasi K3 Personil (ahli, operator, teknisi, petugas), Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Perusahaan Jasa K3 (PJK3) (Permenaker No. 4 th 1995 ttg PJK3), sertifikasi SMK3 

2. Direktur (Direktorat) Bina Pengujian K3: melayani riksa uji K3 (objek K3 lintas Provinsi), pengesahan gambar rencana (Surat Keterangan Gambar Rencana)

  1. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker)

Berdasarkan pasal 1 ayat (5) dan pasal 5 UU. NO. 1 th 1970, Pegawai Pengawas (Wasnaker) adalah Pegawai teknis berkeahlian khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk Mengawasi dan Membantu pelaksanaan ditaatinya UU. No. 1 th 1970. Pengaturan teknis wasnaker diatur Permenaker No. 1 Tahun 2020

  1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3)

Berdasarkan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 UU. NO. 1 th 1970, Ahli K3 (AK3) adalah Tenaga Teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Ketenagakerjaan untuk MENGAWASI ditaatinya UU. No. 1 th 1970. Pengaturan Teknis AK3 diatur pada Permenaker No. 2 Tahun 1992

  1. Pengawas Ketenagakerjaan: Wasnaker 

Ahli K3: AK3

Wasnaker vs AK3

Persamaan:

1. Berkeahlian khusus: Sertifikat Kemenaker

2. Ditunjuk oleh Menaker: Surat Keputusan (SK) Penunjukan (SKP) 

3. Mengawasi ditaatinya UU K3

Perbedaan:

Wasnaker: di Pemerintahan (Pusat (Kemenaker) maupun Daerah (Disnaker Provinsi))

AK3: di luar Pemerintahan (Perusahaan atau Tempat Kerja)

  1. Ruang lingkup tempat kerja diatur di pasal 2 ayat (2) huruf a. s.d. r UU. No. 1 Tahun 1970

  1. Berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1970, SUMBER-SUMBER BAHAYA K3 bertalian dengan:

1. Keadaaan mesin-mesin, pesawat-pesawat (kumpulan dari alat-alat/peralatan), alat-alat kerja serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya

2. Lingkungan 

3. Sifat pekerjaan

4. Cara Kerja

5. Proses Produksi

  1. Bahaya = Hazard = Faktor

Permenaker No. 5 Tahun 2018 ttg K3 Lingkungan Kerja 

Bahaya (Hazard) ISO 45001:2018 ttg OHSMS (Occupational Health Safety Management System) : Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Bahaya (hazard) adalah segala sesuatu yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian (loss) atau sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan

                        

Hazard : source with a potential to cause injury and ill  health (3.18). sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan

                                 

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018, Bahaya K3 terdiri dari:

1. Faktor Fisika

2. Faktor Kimia

3. Faktor Biologi

4. Faktor Ergonomi

5. Faktor Psikologi


Berdasarkan
pasal 1 ayat (11) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor fisika adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan, bahan dan kondisi lingkungan di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada tenaga kerja, meliputi: iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gelombang mikro, radiasi ultra ungu (ultra violet), radiasi medan magnet statis, tekanan udara, dan pencahayaan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (12) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor kimia adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan bahan kimia dan turunannya di tempat kerja yang dapat menyebabkan penyakit pada tenaga kerja, meliputi kontaminan di udara berupa gas, uap, dan partikulat.

 

Berdasarkan pasal 1 ayat (13) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor biologi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan dan produknya serta mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan pasal 1 ayat (14) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja.

Berdasarkan pasal 1 ayat (15) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di tempat kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.    

Berdasarkan ISO 45001, Risiko K3 adalah kombinasi antara kemungkinan (Probability/Likelihood) dengan Tingkat Keparahan (Severity / Consequency)

Risiko K3, meliputi:

Risiko Keselamatan Kerja (peledakan, kebakaran, kebocoran, terjatuh, tergores, terpukul, tersandung, terperangkap, terbentur, terjepit, dsb.) dan

Risiko Kesehatan Kerja (dampak Penyakit-penyakit akibat pekerjaan dan/atau lingkungan kerja)

Contoh bahaya dan risiko K3 pada boiler antara lain:

1. Over pressure (fisik), risiko: peledakan

2. Iklim kerja panas (fisik), risiko: heat stroke

3. kebisingan (fisik), risiko: NIHL 

4. debu (kimia), risiko: gangguan pernapasan

5. safety valve gagal membuka (fisik), risiko: peledakan 

  1. Syarat-syarat Keselamatan Kerja diatur di pasal 3 ayat (1) huruf a s.d. huruf r UU. No. 1 Tahun 1970, meliputi: 

a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan

b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;

c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya

e. Memberi perotolongan pada kecelakaan;

f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan;

i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n.  mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi

  1. Salah satu point Utama / inti dari pasal 4 UU. No. 1 Tahun 1970 antara lain: penerapan syarat-syarat K3 meliputi tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,  pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan

        

Syarat K3 Perencanaan pesawat uap:                

1. Gambar rencana + Pengesahan Gambar dari Kemenaker u.p. direktorat bina pengujian K3         

2. Pemilihan bahan (sertifikat bahan / mill certificate), chemical properties dan mechanical properties        

3. Perhitungan desain kekuatan konstruksi
4.
Cara kerja 

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Syarat K3 Perencanaan dan Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) meliputi:
1. Pembuatan gambar konstruksi /instalasi dan cara kerjanya;
2. Perhitungan Kekuatan Konstruksi
3. Pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian
4. Gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya

Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Permenaker No. 38 th 2016, Syarat K3 Pemasangan atau Perakitan dan Pemakaian PTP, ayat (1) ditambah dengan:
1. Gambar pondasi
2. Perhitungan kekuatan konstruksi pondasi

Berdasarkan pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 38 th 2016, Syarat K3
Perbaikan, Perubahan atau Modifikasi PTP meliputi:
1. Gambar
2. Perhitungan
3. Pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama
4. Gambar konstruksi alat perlindungan
5. Gambar pondasi
6. Perhitungan pondasi


Berdasarkan pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 38 th 2016,
Pemakaian atau Pengoperasian PTP harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 8 th 2020, Syarat K3 Perencanaan dan pembuatan pesawat angkat dan pesawat angkut meliputi:
1.
Pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja;

2. Pembuatan WPS dan PQR 
3.
Perhitungan kekuatan konstruksi 
4.
Pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban 

Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Permenaker No. 8 th 2020, syarat K3 pemasangan dan/atau perakitan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, meliputi:

1. Pembuatan gambar konstruksi pondasi;

2. Perhitungan kekuatan konstruksi pondasi

3. Penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai dengan spesifikasi material yang sudah dipilih dan ditentukan sebelumnya.

Berdasarkan pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 8 th 2020, syarat K3 Pemakaian dan Pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut (ABA) meliputi:

1. Pemeriksaan dan pengujian;
2. Penyediaan
prosedur pemakaian/pengoperasian 
3.
Pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas 

Berdasarkan pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 8 th 2020, syarat K3 pemeliharaan dan perawatan pesawat angkat, pesawat angkut, dan alat bantu angkat dan angkut harus:
1. Sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan

2. Dilakukan secara berkala

3. Sesuai dengan buku manual dari pabrikan dan/atau standar yang berlaku

4. Memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman

Berdasarkan pasal 5 ayat (5) Permenaker No. 8 th 2020, syarat K3 perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat angkat dan pesawat angkut, meliputi:
1. Gambar rencana perbaikan, perubahan

2. Perhitungan kekuatan konstruksi

3. Penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai dengan spesifikasi material yang sudah dipilih dan ditentukan sebelumnya  

Syarat K3 Pembuatan

WPS & PQR (Welding Procedure Specification & Procedure Qualification Record)

Syarat K3 Pemasangan

Gambar pondasi

Perhitungan kekuatan pondasi

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Syarat K3 Perencanaan dan Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi:
1. Pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
2. Perhitungan kekuatan konstruksi;

3. Pemilihan dan penentuan bahan harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan (mill certificate).

4. Pembuatan gambar konstruksi Alat Perlindungan dan cara kerjanya.  

  1. Berdasarkan pasal 5 UU. No. 1 Tahun 1970, Pengawasan UU. No. 1 Tahun 1970 dan K3 dilakukan oleh :

1. Direktur yang ada di Kemenaker (Direktur Bina Kelembagaan K3 dan Direktur Bina Pengujian K3 (Permenaker No. 1 th 2021)

2. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di Pusat (Kemenaker) dan di Daerah (Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat) (Permenaker No. 1 th 2020)

3. Ahli K3 (AK3) di Perusahaan atau di tempat kerja (Permenaker No. 2 th 1992)

  1. Kewajiban pengurus terkait dengan K3:

pasal 8 UU 1 70 (rikesja) pertama, berkala (min. 1 th sekali) Permenaker No. 2 th 1980, khusus + pasal 9 (Pembinaan) + pasal 10 membentuk dan menjalankan P2K3 (Permenaker No. 13 th 2025) + pasal 11 (Laporan Kecelakaan Kerja): Permenaker No. 3 th 1998 + pasal 14 (a. Menempelkan helaian UU 170 & peraturan pelaksanaannya b. Memasang gambar keselamatan c. Menyediakan secara cuma-cuma APD: Permenaker No. 8 th 2010)

  1. Kewajiban Pengusaha dalam UU. No. 1 Tahun 1970, antara lain:

pasal 7 (retribusi) dan pasal 8 ayat (2) menunjuk dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 37 th 2016, Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun 

Berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Permenaker No. 4 th 2025:

Pasal 2

Setiap Pemakai Pesawat Uap wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Pesawat Uap

pasal 3

Pemakai  Pesawat Uap terdiri atas: 

1. Pengusaha

2. Pengurus, atau

3. Perorangan khusus untuk keperluan rumah tangga

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.


Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 8 th 2020,
pengurus dan/atau pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut

  1. Berdasarkan pasal 9 UU. No. 1 Tahun 1970, Pembinaan pada tenaga kerja meliputi:

1. Pembinaan pada tiap tenaga kerja baru (pasal 9 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1970), meliputi pembinaan tentang:

1) Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja

2) Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya

3) Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

4) Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya;

                        

2. Pembinaan pada semua tenaga kerja (pasal 9 ayat (3) UU. No. 1 Tahun 1970), meliputi pembinaan tentang:

1) Pencegahan Kecelakaan

2) Pemberantasan kebakaran

3) Peningkatan K3

4) P3K

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU. No. 1 th 1970, Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat K3 

  1. Kewajiban dan hak tenaga kerja terkait dengan K3 diatur di pasal 12 UU. No. 1 Tahun 1970, meliputi: 

1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;

2.  Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;

3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan;

  1. Kewajiban bila memasuki tempat kerja diatur di pasal 13 UU. No. 1 Tahun 1970, Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan

1. mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan

2. memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

  1. Sanksi K3

        

Berdasarkan pasal 15 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1970, hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-

        

pasal 26 UU. Uap 1930:

Pemakai Pesawat Uap dapat dihukum kurungan 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 500,- bila:

1. Menggunakan pesawat Uap yang tidak dilengkapi dengan Akte Izin (AI), atau AI dicabut atau pemakaian PU dilarang;

2. tidak menjaga alat-alat pengaman (safety devices/appendages)

3. Membiarkan alat-alat pengamannya dirubah dengan tidak terlebih dahulu diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) setempat atau membiarkan alat-alat pengaman dihalang-halangi untuk bekerja dengan baik atau tepat 

4. Tidak menindaklanjuti syarat-syarat K3 (terutama pada Akte Izin dan Laporan riksa uji K3)

5. Tidak memberitahukan kepada Wasnaker setempat bila terjadi Peledakan

        

pasal 27 UU. Uap 1930

Operator Pesawat Uap yang tidak pada tempatnya waktu Pesawat Uap bekerja, dihukum penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 300

pasal 50 Peraturan Uap 1930 

Sanksi hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi lima ratus rupiah bagi pemakai yang tidak menerapkan syarat K3 pada Peraturan Uap 1930

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012: Denda 100 rb dikonversi menjadi 1000 kali (sehingga denda 100 rb = 100 juta)

Sanksi K3 pasal 190 UU. No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan, Sanksi Administrasi bila perusahaan tidak menerapkan SMK3 

                        

Sanksi K3 pasal 186 UU. No. 13 th 2003, Sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja baik fisik maupun mental (pasal 35 ayat (3) UU. No. 13 tahun 2003)

sanksi K3 di pasal 474 dan pasal 475 UU. No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP, terkait dengan Kelalaian sehingga menyebabkan orang lain luka (cidera) atau meninggal dunia

  1. Peraturan Pelaksana dari UU. No. 1 Tahun 1970 terkait dengan K3 bidang Pesawat Uap Bejana Tekanan (PUBT): 

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);  

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Juru Las;

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik;

4. Permenaker No. 4 th 2025 ttg Operator Pesawat Uap;

5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 31 Tahun 2015;

6. Permenaker No. 1 Tahun 1992 ttg Syarat K3 Pesawat Karbid;

7. Permenaker No. 2 Tahun 1992 ttg Ahli K3;

8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri;

10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 33 Tahun 2015;

11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian;

12. Permenaker No. 37 Tahun 2016 ttg K3 Bejana Tekanan & Tangki Timbun;

13. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja;

14. Permenaker No. 6 Tahun 2021 ttg Penetapan Standar kegiatan usaha penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko sektor ketenagakerjaan;

15. Permenaker No. 11 Tahun 2023 ttg K3 Ruang Terbatas;

16. Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja;

17. Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja;

18. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.06/MEN/DJPPK/V/2006 tentang Peningkatan Pengawasan Penggunaan/Pengoperasian Pesawat Uap;

19. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.02/MEN/DJPPK/II/2006 tentang Peningkatan Pengawasan Pemakaian Instalasi Pipa Bertenaga;

20. Surat Edaran Dirjen Binwasnaker SE.01/DJPPK/VIII/04 tentang Pemeriksaan dan atau Pengujian Teknis Keselamatan Kerja;


Peraturan K3 PTP antara lain: 

1. Permenaker No. 38 th 2016 ttg K3 PTP

2. Permenaker No. 37 th 2016 ttg K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun 

3. Permenaker No. 2 th 1982 ttg Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja

4. Permenaker No. 4 th 1995 ttg PJK3 

5. Permenaker No. 13 th 2025 ttg P2K3

6. Permenaker No. 11 th 2023 ttg K3 Ruang Terbatas

7. Permenaker No. 9 th 2016 ttg K3 dalam pekerjaan pada Ketinggian

8. Permenaker No. 5 th 2018 ttg K3 Lingkungan Kerja 

9. Permenaker No. 2 th 1989 ttg Instalasi Penyalur Petir 

10. Permenaker No. 12 th 2015 ttg K3 Listrik di tempat kerja

11. Permenaker No. 4 th 1980 ttg APAR 

12. Kepmenaker No. 187 th 1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja 

13. Kepmenaker No. 186 th 1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja 

  1. Peraturan yang terkait dengan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

2. Permenaker No. 12 th 2015 ttg K3 listrik di tempat kerja

3. PUIL 2020

4. Permenaker No. 37 th 2016 ttg K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

5. Permenaker No. 2 th 1982 ttg Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja

6. Permenaker No. 5 th 2018 ttg K3 Lingkungan Kerja

7. Kepmenaker No. 187 th 1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) di Tempat Kerja

8. Permenaker No. 4 th 1980 ttg Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

9. Kepmenaker No. 186 th 1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

10. Permenaker No. 4 th 1995 ttg Perusahaan Jasa K3 (PJK3)

11. Permenaker No. 2 tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

  1. Syarat2 K3 meliputi pada tahap:

1. Perencanaan

2. Pembuatan

3. Pengangkutan

4. Pemasangan (perakitan) / Instalasi

5. Pemakaian

6. Perbaikan (reparasi)

7. Perubahan (modifikasi)

8. Pemeriksaan dan Pengujian K3

Berdasarkan pasal 4 Permenaker No. 37 th 2016

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Pelaksanaan Syarat - Syarat K3 BT& TT meliputi kegiatan:

1. Perencanaan

2. Pembuatan

3. Pemasangan atau Perakitan

4. Pengisian

5. Pengangkutan

6. Pemakaian

7. Pemeliharaan

8. Perbaikan

9. Perubahan atau Modifikasi

10. Penyimpanan

11. Pemeriksaan dan Pengujian

 

Berdasarkan pasal 4 Permenaker No. 8 th 2020

Syarat K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut:

1. Perencanaan
2. Pembuatan
3.
Pemasangan dan/atau perakitan

4. Pemakaian atau pengoperasian

5. Pemeliharaan dan perawatan

6. Perbaikan

7. Perubahan atau modifikasi 

8. Pemeriksaan dan pengujian

Syarat K3 Alat bantu Angkat dan Angkut:

1. Perencanaan
2. Pembuatan
3. Pemakaian

4. Pemeliharaan dan perawatan

5. Pemeriksaan dan pengujian


Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016,
Pelaksanaan Syarat - Syarat K3 PTP meliputi kegiatan:
1. Perencanaan
2. Pembuatan
3. Pemasangan atau Perakitan
4. Pemakaian atau pengoperasian
5. Pemeliharaan
6. Perbaikan
7. Perubahan atau Modifikasi
8. Pemeriksaan dan Pengujian

Syarat-Syarat K3:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai ketentuan pasal 87 UU. No. 13 Tahun 2003 jo. pasal 5 Peraturan Pemerintah R.I. No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
  2. Menyediakan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 2 Permenaker No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.  
  3. Membentuk, Mengajukan Pengesahan, dan Menjalankan Kegiatan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU. No.1 Tahun 1970 jo. pasal 2 dan pasal 3 Permenaker Nomor Per.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja.
  4. Menyampaikan Laporan kegiatan P2K3 secara rutin setiap triwulan ke instansi ketenagakerjaan provinsi setempat sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU. No.1 Tahun 1970 jo. Pasal 12 Permenaker Nomor Per.04/MEN/1987.
  5. Melakukan identifikasi potensi bahaya K3, penilaian risiko K3, dan pengendalian risiko K3 sebagaimana pasal 7 ayat (2), pasal 9 ayat (3), pasal 11 ayat (3), pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah R.I. No. 50 Tahun 2012.  
  6. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf h UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 3 Permenaker No. Per-03/MEN/1982 jo. Kep. Dirjen Binwasnaker No. Kep-22/DJPPK/V/2008.  
  7. Melengkapi Boiler dan Pesawat Uap selain ketel uap yang digunakan dengan Akte Izin dari Instansi Ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan spesialis pesawat uap dan bejana tekanan dan/atau oleh Ahli K3 (AK3) bidang pesawat uap dan bejana tekanan dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang pemeriksaan dan pengujian K3 yang telah ditunjuk resmi oleh Kemenaker R.I. dengan hasil layak sesuai dengan ketentuan pasal 6 UU. Uap Tahun 1930.
  8. Melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala dan khusus pada Boiler dan Pesawat Uap selain ketel uap yang digunakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan spesialis pesawat uap dan bejana tekanan dan/atau oleh Ahli K3 (AK3) bidang pesawat uap dan bejana tekanan dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang pemeriksaan dan pengujian K3 yang telah ditunjuk resmi oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU. Uap 1930 jo. pasal 40 ayat (1)  Peraturan Uap 1930.    
  9. Melengkapi Operator dan Teknisi Pesawat Uap dengan Sertifikasi K3 dan kartu lisensi K3 (SIO) operator dan teknisi Pesawat Uap yang diterbitkan oleh Kemenaker R.I. melalui pembinaan pada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mempunyai Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) sebagai PJK3 bidang Pembinaan K3 dari Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (3) Peraturan Uap Tahun 1930 jo. pasal 3 ayat (1) UU No. 1 tahun 1970 jo. Permenaker No. Per. 01/Men/1988 jo . Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 4 Tahun 2017.
  10. Menggunakan Pesawat tenaga dan produksi yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian K3 dan dilengkapi dengan Surat Keterangan K3 dari Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf c. UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker Nomor 38 Tahun 2016.
  11. Melakukan pemeriksaan K3 berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan pengujian K3 berkala setiap 5 (lima) tahun sekali terhadap Pesawat Tenaga dan Produksi yang digunakan pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Tenaga dan Produksi dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang pesawat tenaga dan produksi dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang pemeriksaan dan pengujian K3 yang telah ditunjuk resmi oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf c. UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 133 Permenaker Nomor 38 Tahun 2016.  
  12. Melengkapi Operator yang akan mengoperasikan Pesawat Tenaga dan Produksi dengan sertifikasi dan lisensi K3 Operator Pesawat Tenaga dan Produksi dari Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 UU No. 01 tahun 1970 jo. Permenaker Nomor 38 Tahun 2016.  
  13. Melengkapi personil yang akan menangani Bahan Kimia Berbahaya dengan sertifikasi dan lisensi K3 pelatihan Petugas K3 Kimia sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf h UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 3 huruf b; pasal 16 ayat (1) huruf a.; dan pasal 17 ayat (1) huruf a Kepmenaker No. Kep-187/MEN/1999.
  14. Menyediakan Ahli K3 (AK3) Spesialis Kimia sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf h UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 3 huruf b dan pasal 16 ayat (1) huruf b. Kepmenaker No. Kep-187/MEN/1999.
  15. Menyediaan dan Menginformasikan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) /Safety Data Sheet (SDS) Bahan Kimia Berbahaya yang ada di tempat kerja kepada pekerja serta menempatkan LDKB / MSDS tersebut pada tempat-tempat strategis yang mudah dibaca dan diketahui oleh orang banyak sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf h UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 3 huruf a, pasal 4, dan pasal 6 Kepmenaker No. Kep-187/MEN/1999.  
  16. Memasang Label pada kemasan tempat diletakkannya B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf h UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 3 huruf a, pasal 5 dan pasal 6 Kepmenaker No. Kep-187/MEN/1999.  
  17. Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya dan mengesahkan Dokumen tersebut ke Instansi Ketenagakerjaan Provinsi setempat sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Kepmenaker No. Kep-187/MEN/1999.  
  18. Menggunakan Bejana Tekanan, Botol Baja, dan Tangki yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian K3 dan dilengkapi dengan Surat Keterangan K3 dari Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi setempat sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf c. UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 79 dan 84 Permenaker No. 37 Tahun 2016.
  19. Melakukan pemeriksaan K3 berkala setiap 2 (dua) tahun sekali dan pengujian K3 berkala setiap 5 (lima) tahun sekali terhadap Bejana Tekanan dan Tangki yang digunakan pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang pemeriksaan dan pengujian K3 sesuai dengan ketentuan pasal ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf c. UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 75 dan lampiran Permenaker No. 37 Tahun 2016.
  20. Melengkapi teknisi bejana tekanan dan tangki dengan sertifikasi K3 dan lisensi K3 dari Kemenaker R.I. sebagaimana pasal 3 ayat (1) huruf c. dan pasal 9 UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 37 Tahun 2016.  
  21. Menggunakan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian K3 dan dilengkapi dengan Surat Keterangan K3 dari Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Begitu juga apabila menggunakan jasa rental, maka perusahaan diarahkan akan memilih suplayer yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian K3 terhadap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan dilengkapi dengan Surat Keterangan K3 dari Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a, n, p UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 8 Tahun 2020.
  22. Melakukan pengujian dan pemeriksaan berkala ulang pesawat angkat dan pesawat angkut yang digunakan di perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selajutnya setiap 1 (satu) tahun sekali oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang pengujian yang telah ditunjuk resmi oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a, n, dan q UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 176 Permenaker No. 8 Tahun 2020.
  23. Melengkapi semua Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang dipekerjakan di Perusahaan dengan Sertifikat K3 dan kartu lisensi K3 / Surat Izin Operator (SIO) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dari  Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a, n, dan q UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 140 Permenaker No. 8 Tahun 2020.  
  24. Melengkapi semua petugas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut baik itu teknisi maupun Juru Ikat  (Rigger) yang dipekerjakan di Perusahaan dengan kartu legitimasi sebagai Petugas Pesawat Angkat dan Angkut dari Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a, n, dan q UU. No. 1 Tahun 1970 jo. 140 Permenaker No. 8 Tahun 2020. 
  25. Melengkapi juru las (welder) yang akan dipekerjakan dengan sertifikat kualifikasi K3 Juru Las dan buku kerja juru las dari Kemenaker R.I. sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh juru las dimana terbagi atas juru las kelas I (satu), kelas II (dua), dan kelas III (tiga) sesuai dengan ketentuan Permenakertrans No. Per.02/MEN/1982.  
  26. Melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 Instalasi Listrik di tempat kerja pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Listrik dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang jasa pemeriksaan dan pengujian K3 yang telah ditunjuk oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1), pasal 3 ayat (1), dan pasal 9 UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 12 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015.
  27. Melakukan Pemeriksaan Berkala setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap Instalasi Listrik yang pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Listrik, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 11 ayat (1) Permenaker No. 12 Tahun 2015.
  28. Melakukan Pengujian Berkala setiap 5 (lima) tahun sekali terhadap Instalasi Listrik yang pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Listrik,  sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 11 ayat (1) Permenaker No. 12 Tahun 2015.
  29. Melengkapi petugas/teknisi listrik dengan Sertifikat Kompetensi K3 Teknisi Listrik dan kartu lisensi K3 Teknisi Listrik dari Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan UU. No. 01 Tahun 1970 pasal 3 ayat (1) huruf q dan pasal 9 ayat (2) jo. Permenaker No. 12 Tahun 2015.
  30. Penyediaan Ahli K3 (AK3) Listrik untuk perusahaan yang memiliki pembangkit Listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt Ampere sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 7 Permenaker No. 12 Tahun 2015.
  31. Menyediakan Instalasi Penyalur Petir yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan K3 dari Instansi Ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Listrik dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang jasa pemeriksaan dan pengujian K3 yang telah ditunjuk oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a. dan q. UU. No. 1 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 31 Tahun 2015.  
  32. Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian berkala setiap 2 (dua) tahun sekali tehadap Instalasi Penyalur Petir yang digunakan, pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Listrik dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang jasa pemeriksaan dan pengujian K3 yang telah ditunjuk oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a. dan q. UU. No. 1 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 31 Tahun 2015.  
  33. Dalam hal, perencanaan pemasangan Elevator, maka mengawal proses pemasangan yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang pemasangan Lift yang telah ditunjuk oleh Kemenaker R.I. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a. dan n. jo. Permenaker No. 6 Tahun 2017.
  34. Melengkapi Elevator yang digunakan dengan Surat Keterangan K3 dari Instansi Ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian K3 hasil memenuhi syarat oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Listrik dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang jasa pemeriksaan dan pengujian K3 yang telah ditunjuk oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a. dan huruf n. jo. Permenaker No. 6 Tahun 2017.
  35. Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian berkala setiap 1 (satu) tahun sekali tehadap Elevator yang digunakan, pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau pada Ahli K3 (AK3) bidang Listrik dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang jasa pemeriksaan dan pengujian K3 yang telah ditunjuk oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a. dan n. UU. No. 1 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 6 Tahun 2017.  
  36. Mempekerjakan petugas Elevator baik itu Penyelia/Pengawas Pemasangan Lift, Teknisi Perawatan dan atau perbaikan Lift, Teknisi penyetel (adjuster) Lift, dan Penyelia/Pengawas operasi Lift yang telah dilengkapi dengan Sertifikat Pelatihan K3 dan kartu lisensi K3 sesuai kualifikasi tugas masing-masing yang kesemuanya dikeluarkan oleh Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a., n., q. dan pasal 9 ayat (2) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 6 Tahun 2017.
  37. Membentuk Unit Penanggulanan Kebakaran di tempat kerja dengan personil yang terdiri dari :
  1. Ahli K3 (AK3) Spesialis Kebakaran,
  2. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran untuk masing-masing unit kerja/masing-masing shift kerja,
  3. Regu Penanggulangan Kebakaran, untuk masing-masing unit kerja/masing-masing shift kerja dan
  4. Petugas Peran Kebakaran untuk masing-masing unit kerja/masing-masing shift kerja

Kesemua Personil Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut dilengkapi dengan Sertifikasi K3 dan kartu legitimasi dari Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 1, pasal 2 ayat (2) huruf d, pasal 5, dan pasal 6 Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

  1. Menyediakan sarana deteksi kebakaran, alarm kebakaran, sarana pemadam kebakaran dan sarana evakuasi sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 2 ayat (2) huruf b Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999.
  2. Menyediakan sarana pengendalian penyebaran asap, panas dan gas kebakaran sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 2 ayat (2) huruf c Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999.  
  3. Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 2 ayat (2) huruf e Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999.
  4. Membuat Buku Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran sesuai dengan ketentuan pasal 2 Kepmenaker No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, yang terdiri dari:
  1. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
  2. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
  3. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
  4. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.
  1. Melengkapi Instalasi Pemadam Kebakaran yang ada di Tempat Kerja dengan Surat Keterangan K3 dari Instansi Ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Kebakaran dan/atau Ahli K3 (AK3) spesialis Kebakaran dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang jasa pemeriksaan dan pengujian K3 sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 2 ayat (2) huruf b Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999 jo. pasal 33 ayat (1) Permenaker No. 02 Tahun 1983 dan Permenaker No. 1 Tahun 2020 jo. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins. 11/M/BW/1997.  
  2. Melakukan pengujian berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan pemeriksaan berkala setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap Instalasi Pemadam Kebakaran yang ada di tempat kerja pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Kebakaran dan/atau Ahli K3 (AK3) spesialis Kebakaran dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang jasa pemeriksaan dan pengujian K3 sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 2 ayat (2) huruf b Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999 jo. pasal 57 ayat (1) dan (2) Permenaker No. 02 Tahun 1983 jo. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins. 11/M/BW/1997.  
  3. Menyediakan Fasilitas Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan melakukan pengadaan, jenis, jumlah,  penempatan, perawatan, dan pengujian APAR sesuai dengan ketentuan Permenaker No. Per.04/MEN/1980. APAR yang disediakan akan dilakukan pemeriksaan berkala setiap 6 (enam) bulan dan 12 (dua belas) bulan sekali serta akan dilakukan pengujian berkala setiap 5 (lima) tahun sekali. APAR jenis dry chemical (Tepung Kimia Kering) akan dilakukan pengisian ulang setiap 1 (satu) tahun sekali. Penempatan APAR antara satu dengan yang lainnya tidak akan melebihi 15 meter. Tinggi pemasangan APAR tidak akan melebihi 125 cm dari dasar lantai.
  4. Membuat Rencana Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja baik pemeriksaan kesehatan sebelum diterima bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala (12 bulan sekali), dan pemeriksaan kesehatan khusus sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 6 ayat (1) Permenaker No. Per-02/MEN/1980.  
  5. Melaporkan Rencana Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja kepada Instansi Ketenagakerjaan Provinsi Setempat sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 6 ayat (2) Permenaker No. Per-02/MEN/1980.  
  6. Membuat Dokumen Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja bersama dengan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja yang telah dilengkapi dengan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) dari Kemenaker R.I.
  7. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja pada dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yang telah dilengkapi dengan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) dari Kemenaker R.I. yang terdiri dari:
  1. Pemeriksaaan Kesehatan Sebelum diterima bekerja,
  2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala (12 bulan sekali) dan
  3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus, yaitu untuk:
  1. Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).  
  2. Tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh tahun) atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.  
  3. Tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker No. Per-02/MEN/1980.

  1. Melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ke Instansi Pengawasan Ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 6 ayat (2) Permenaker No. Per-02/MEN/1980
  2. Membuat Dokumen Identifikasi dan Perencanaan Pengukuran Lingkungan Kerja dan mengesahkan Dokumen perencanaan Pengukuran Lingkungan Kerja tersebut ke Instansi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi setempat sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 5 Tahun 2018.
  3. Melakukan pengukuran faktor lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf h UU. No. 1 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 5 Tahun 2018.
  4. Melakukan pengendalian faktor lingkungan kerja di tempat kerja sehingga di bawah (Nilai Ambang Batas) NAB sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 01 Tahun 1970 jo.Permenaker No. 5 Tahun 2018.
  5. Melaporkan pelaksanaan hasil pengukuran Lingkungan Kerja ke Instansi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Setempat sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 5 Tahun 2018
  6. Menyediakan Alat-Alat Pelindung Diri yang ber-standar secara cuma-cuma kepada pekerja didasarkan pada hasil identifikasi dan penilaian risiko K3 sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 9 ayat (1) huruf c, dan pasal 14 huruf c UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 2 Permenakertrans No. Per.08/MEN/2010 tentang Alat Pelindung Diri
  7. Melakukan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari: identifikasi kebutuhan dan syarat APD, memilih APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan pekerja, melakukan pelatihan penggunaan APD pada pekerja, memfasilitasi penyimpanan dan perawatan APD di tempat kerja, melakukan pembinaan dan inspeksi pemakaian APD oleh pekerja secara rutin, melakukan evaluasi, pelaporan pemakaian serta perawatan APD. Semuanya sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 9 ayat (1) huruf c, dan pasal 14 huruf c UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 7 Permenakertrans No. Per.08/MEN/2010.
  8. Mewajibkan pekerja untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 9, dan pasal 12 huruf b UU. No. 01 Tahun 1970
  9. Menyediakan fasilitas P3K dan petugas P3K yang telah dilengkapi dengan lisensi dari instansi pengawasan ketenagakerjaan provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf e dan pasal 9 ayat (3) UU. No. 1 Tahun 1970 jo. Permenakertrans No. Per-15/MEN/2008 tentang P3K di Tempat Kerja
  10. Memasang Lembaran UU. No. 01 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pengusaha, pekerja, dan pengunjung perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf a. UU. No. 01 Tahun 1970
  11. Memasang Safety Poster / Gambar Peringatan K3 pada setiap bagian tempat kerja dan dipasang pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja dan pengunjung perusahaan berhubungan dengan karakteristik bahaya K3 yang ada sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf b. UU. No. 01 Tahun 1970.
  12. Menyediakan toilet dan perlengkapannya dengan jumlah disesuaikan dengan jumlah pekerja, serta pemisahan toilet bagi pekerja laki-laki perempuan, dan penyandang cacat serta syarat-syarat sanitasi kebersihan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
  13. Menyediakan tempat sampah dan peralatan kebersihan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
  14. Menyediakan loker dan ruang ganti pakaian untuk pekerja sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2018.    
  15. Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf h. UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 2 ayat (1) Kepmenaker No. Kep-68/MEN/2004 jo. Kepdirjen Binwasnaker No. Kep.  20/PPK/VI/2005.
  16. Melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di tempat kerja sesuai denganketentuan UU. No. 1 Tahun 1970 pasal 3 ayat (1) huruf h jo. pasal 2 ayat (1) Permenaker No.Per11/MEN/2005.
  17. Melakukan investigasi setiap terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja serta melaporkan setiap kejadian ke Instansi Ketenagakerjaan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam sesuai dengan ketentuan pasal 11 UU. No. 01 Tahun 1970 jo. pasal 2 dan pasal 4 ayat (1) Permenaker No. Per-03/MEN/1998.
  18. Menyediakan ruang makan yang representatif bagi pekerja sesuai dengan ketentuan SE Menaker No. 01 Tahun 1979.
  19. Mewajibkan perusahaan penyedia makanan bagi pekerja untuk mendapatkan Surat Rekomendasi sebagai Perusahaan Penyedia Makanan bagi Pekerja yang dikeluarkan oleh Instansi Ketenagakerjaan Provinsi setempat sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf h UU. No. 1 Tahun 1970 jo. SE. Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja No. 86 Tahun 1989.  
  20. Menjelaskan kepada tiap Tenaga Kerja baru tentang:
  1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang timbul dalam tempat kerja.
  2. Semua Pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.
  3. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
  4. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1970.    

  1. Memastikan semua tenaga kerja telah memahami syarat-syarat K3 dalam melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1970.  
  2. Menyelenggarakan pembinaan K3 setahun sekali kepada seluruh Tenaga Kerja dalam hal:
  1. Pencegahan Kecelakaan Kerja.
  2. Pemberantasan Kebakaran.
  3. Peningkatan K3.
  4. Pemberian P3K.  

sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (3) UU. No.1 tahun 1970

  1. Memastikan Pekerja dalam:
  1. Memakai Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan.
  2. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (3) UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 5 dan pasal 7 Permenakertrans No. PER. 08/MEN/VII/2010.  

  1. Untuk setiap kegiatan Konstruksi, menyediakan AK3 Konstruksi Bangunan sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 01 Tahun 1980 jo. SKB Menaker dan MenPU No. 174 dan No. 104 Tahun 1986 jo. Kepdirjen Binwasnaker No. 20 Tahun 2004.
  2. Untuk setiap kegiatan Konstruksi, membentuk Unit K3 Konstruksi sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 01 Tahun 1980.  
  3. Melengkapi Petugas Perancah (Scafolder) dengan Sertifikasi dan lisensi K3 Perancah dari Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1970 jo. Permenaker No. 01 Tahun 1980 jo. SKB Menaker dan MenPU No. 174 dan No. 104 Tahun 1986 jo. Kepdirjen Binwasnaker No. 74/PPK/XII/ Tahun 2013
  4. Menerapkan syarat K3 bekerja pada ketinggian sebagaimana Permenaker No. 9 Tahun 2016, meliputi:  
  1. Perencanaan
  2. Prosedur kerja
  3. Teknik kerja aman
  4. APD, perangkat pelindung jatuh, dan angkur
  5. Tenaga kerja
  1. Menerapkan syarat K3 ruang terbatas sebagaimana Permenaker No. 11 Tahun 2023 ttg K3 Ruang Terbatas, meliputi:
  1. Pengujian astmosfir kerja
  2. Sistem perizinan / permit to work
  3. Penyediaan sistem isolasi energi dan ventilasi udara
  4. Penyediaan APD
  5. Penyediaan sistem penyelamat darurat
  6. Penyediaan sistem komunikasi
  7. Penunjukan petugas yang kompeten