Bahasan Kebijakan K3, Dasar-Dasar K3, dan UU. No. 1 Tahun 1970
K3: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Health and Safety) : OHS
Peraturan K3: UU. No. 1 Tahun 1970
SMK3: Sistem Manajemen K3 (OHS Management System) : OHSMS: ISO 45001:2018
Peraturan SMK3: PP. No. 50 Tahun 2012 ttg Penerapan SMK3 (peraturan pelaksana / turunan pasal 87 UU. No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan)
Apa yang dimaksud dengan K3?
Jawab:
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP. No. 50 th 2012, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah: Upaya PENCEGAHAN Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Apa yang dimaksud dengan SMK3?
Jawab:
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) PP. No. 50 th 2012, SMK3 (Sistem Manajemen K3) adalah: bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka PENGENDALIAN RISIKO K3
Tujuan K3?
Jawab:
Berdasarkan bagian menimbang huruf a., b. dan c. UU. No. 1 th 1970, K3 bertujuan:
1. Perlindungan keselamatan setiap tenaga kerja
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja
3. Penggunaan / pemakaian sumber produksi secara AMAN dan Efisien
Tujuan SMK3?
Jawab:
Berdasarkan pasal 2 PP. No. 50 th 2012, SMK3 bertujuan untuk :
1. Meningkatkan efektifitas penerapan K3, dengan menerapkan SMK3 maka penerapan K3 menjadi lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur pengusaha, pengurus, pekerja, dan serikat pekerja/ SB
3. Mendorong produktivitas
Pengertian Kecelakaan Kerja? Incident, Accident, Near Miss
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker No. 3 th 1998 ttg Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, Kecelakaan adalah suatu kejadian yang TIDAK DIKEHENDAKI dan TIDAK DIDUGA SEMULA yang dapat menimbulkan korban manusia atau harta benda, termasuk: kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, keracunan.
1. Unwanted
2. Unplan
3. Loss
Berdasarkan Permenaker No. 10 th 2016, Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Berdasarkan Permenaker No. 1 th 2007, Kecelakaan Nihil (zero Accident) adalah Suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.
ISO 45001:2018, Incident: Accident + Near Miss
Accident
Near Miss
Zero Accident
Berdasarkan ISO 45001:2018 part 3.35
Incident: Kejadian yang timbul dari atau selama pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan
Near Miss: Incident dimana tidak ada cedera dan gangguan kesehatan tetapi berpotensi untuk terjadi
Accident: Incident terjadi cedera dan gangguan kesehatan
Teori kecelakaan kerja
1. Domino Heinrich (unsafe act and unsafe condition)
2. Domino Frank E. Bird (lack of management, substandard act and substandard condition)
3. Swiss Cheese - James Reason
4. Bow Tie Theory
Accident Causation Model Classification
(Referensi dari: Fu, G., Xie, X., Jia, Q., Li, Z., Chen, P., & Ge, Y. (2020). The development history of accident causation models in the past 100 years: 24Model, a more modern accident causation model. Process Safety and Environmental Protection, 134, 47-82.)
Penyakit Akibat Kerja (PAK) : Occupational Diseases :
Penyakit akibat dari pajanan faktor risiko di tempat kerja (WHO 2018)
Penyakit akibat dari pajanan faktor risiko dari aktivitas kerja (ILO, 2002).
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja (Perpres No. 7 Tahun 2019 ttg PAK)
Konsep dasar PAK ada 3 :
1. Ada hubungan pajanan spesifik dengan penyakit
2. Fakta frekuensi kejadian di pekerja lebih tinggi dari populasi umum
3. Dapat dicegah dengan tindakan preventif
Penyakit Terkait Kerja (PTK) (Work Related Diseases): semua penyakit akibat pajanan bahan / kondisi dalam proses pekerjaan dimana pajanan di tempat kerja merupakan salah satu faktor dari faktor-faktor yang lain.
PAK (Occupational Disease) adalah Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja;
Penyakit Terkait Kerja (Work Related Disease) atau Penyakit Akibat Hubungan Kerja adalah penyakit yang mempunyai beberapa agen penyebab dengan faktor pekerjaan dan atau lingkungan kerja memegang peranan bersama dengan faktor risiko lainnya.
Kewajiban menerapkan syarat K3 diatur di pasal 1 ayat (1), pasal 2 ayat (2), pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 ayat (4) UU. No. 1 th 1970, Pengurus (pimpinan tempat kerja (tempat dimana ada 1. tenaga kerja, 2. usaha, 3. sumber bahaya) atau bagian yang berdiri sendiri) diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat K3 yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
Kewajiban Menerapkan SMK3 Kewajiban Menerapkan SMK3 diatur di pasal 5 ayat (1) dan (2) PP. No. 50 th 2012, yaitu perusahaan yang:
1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau
2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja (penjelasan pasal 5 ayat (2) PP. No. 50 th 2012)
Berdasarkan pasal 8 Kepmenaker No. 187 th 1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) di Tempat Kerja, berdasarkan kategori potensi bahaya, perusahaan atau industri dibagi menjadi:
1. Bahaya besar
2. Bahaya menengah
Berdasarkan pasal 15 ayat (1) Kepmenaker No. 187 th 1999, Perusahaan atau Industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya (BKB) dengan kuantitas MELEBIHI Nilai Ambang Kuantitas (NAK) dikategorikan sebagai Perusahaan yang mempunyai Potensi Bahaya Besar.
Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Kepmenaker No. 187 th 1999, Perusahaan atau Industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya (BKB) dengan kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK), dikategorikan sebagai Perusahaan yang mempunyai Potensi Bahaya Menengah.
Berdasarkan pasal 4 Kepmenaker No. 186 th 1999, berdasarkan klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran, tempat kerja terbagi:
1. Tingkat risiko bahaya kebakaran ringan
2. Tingkat risiko bahaya kebakaran sedang I
3. Tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II
4. Tingkat risiko bahaya kebakaran sedang III
5. Tingkat risiko bahaya kebakaran berat
Berdasarkan lampiran 1 Kepmenaker No. 186 th 1999, tempat kerja dengan tingkat risiko bahaya kebakaran berat adalah tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan kebakaran tinggi, menyimpan bahan cair, serat atau bahan lainnya dan apabila terjadi kebakaran apinya cepat membesar dengan melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.
Berdasarkan lampiran 1 Kepmenaker No. 186 th 1999, tempat kerja dengan tingkat risiko kebakaran berat:
1. Pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi
2. Pabrik kembang api
3. Pabrik korek api
4. Pabrik cat
5. Pabrik bahan peledak
6. Pemintalan benang atau kain
7. Penggergajian kayu dan penyelesaiannya menggunakan bahan mudah terbakar
8. Studio film dan televisi
9. Pabrik karet
10. Hanggar pesawat terbang
11. Penyulingan minyak bumi
12. Pabrik karet busa dan plastik busa
Perusahaan yang diwajibkan menerapkan SMK3 maka perusahaan disyaratkan untuk menerapkan 166 kriteria SMK3 sebagaimana pada Lampiran II PP. No. 50 Th 2012
Syarat K3 dan Klausul SMK3
Syarat K3 diatur di pasal 3 ayat (1) huruf a. sampai r. UU. No. 1 th 1970
Klausul SMK3 diatur di Lampiran 1 dan Lampiran 2 PP. No. 50 th 2012
Klausul SMK3 lampiran 1: 5 item
Klausul Penilaian SMK3 lampiran 2: 166 kriteria SMK3, mulai 1.1.1 s.d 12.5.1
Indikator telah menerapkan K3 dan SMK3
Indikator telah menerapkan K3:
Lagging Indicator vs. Leading Indicator
Indikator leading K3 adalah ukuran proaktif yang memprediksi kinerja keselamatan di masa depan, sementara indikator lagging K3 adalah ukuran reaktif yang mengukur kinerja keselamatan di masa lalu. Contoh indikator leading adalah jumlah pelatihan K3 yang diberikan atau frekuensi inspeksi K3, sedangkan contoh indikator lagging adalah jumlah kecelakaan kerja atau tingkat cedera (LTI) yang terjadi. Keduanya penting untuk mendapatkan gambaran menyeluruh pelaksanaan program K3
Indikator Leading
Fokus: Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum insiden terjadi.
Sifat: Prediktif dan proaktif.
Contoh Leading Indicator:
Jumlah peralatan, instalasi dan lingkungan yang dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian K3
Jumlah pekerja yang mendapatkan pembinaan K3
Jumlah operator, teknisi, petugas, juru ikat, juru las, dan keahlian K3 yang sudah dilengkapi dengan sertifikasi K3
Pelaksanaan Audit SMK3
Pelaksanaan inspeksi K3
Pemenuhan syarat-syarat K3
Tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengujian K3
Pemenuhan hasil audit SMK3
Pelaporan near miss atau nyaris celaka
Kepatuhan terhadap prosedur K3, dsb
Indikator Lagging
Fokus: Hasil atau keluaran dari program K3, yang diukur setelah insiden terjadi.
Sifat: Reaktif dan historis.
Contoh Lagging Indicator:
Jumlah kecelakaan kerja yang terjadi.
Jumlah hari kerja yang hilang karena cedera.
Tingkat cedera yang dapat dilaporkan (Recordable Injury Rate).
Biaya kecelakaan kerja.
Jumlah pelanggaran regulasi.
Jumlah ketidakhadiran pekerja
Menggunakan kedua jenis indikator ini sangat penting untuk mengevaluasi efektivitas program K3 secara menyeluruh.
Indikator leading membantu perusahaan untuk bertindak secara proaktif dan mencegah insiden, sementara indikator lagging berfungsi sebagai pemantauan pasca-kejadian untuk menilai efektivitas intervensi.
Penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara penerapan indikator leading yang lebih banyak dengan tingkat kecelakaan yang lebih rendah.
Indikator perusahaan telah menerapkan SMK3:
hasil penilaian (audit) penerapan SMK3 (Permenaker No. 26 th 2024)
0 - 59%: penerapan kurang
60 - 84%: penerapan baik (sertifikat dan bendera SMK3 perak)
85 - 100%: penerapan memuaskan (sertifikat dan bendera SMK3 emas)
Berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2019 ttg PAK
1) Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan
Penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia
Penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika
Penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit
2) Penyakit berdasarkan sistem target organ
Penyakit saluran pernafasan
Penyakit kulit
Gangguan otot dan kerangka
Gangguan mental dan perilaku
3) Penyakit kanker akibat kerja
4) Penyakit spesifik lainnya
7 (tujuh) langkah diagnosis dan identifikasi penyakit akibat kerja berdasarkan pendekatan klinis (individu)
No. | Langkah | Aktivitas |
1) | Diagnosis klinis | Anamnesis*/kuesioner, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (spirometri, …) |
2) | Pajanan yang dialami | -Riwayat pekerjaan sebelumnya dan perkerjaan tambahan lain. -Pajanan domestik à bukan dari tempat kerja. -Kebiasaan merokok dan pemakaian APD. |
3) | Hubungan pajanan dengan penyakit | Riwayat penyakit melalui amnesis atau kuesioner. |
4) | Pajanan yang dialami cukup besar | Menilai pajanan yang dialami à membandingkan dengan NAB** Jika data pemeriksaan klinik teridentifikasi atau diduga keras ada hubungan antara pajanan dan timbulnya penyakit à memastikan hazard dengan hasil HRA. |
5) | Peranan faktor individu | Faktor individu digali untuk menghilangkan faktor perancu. Terkait demografi, kebersihan, gaya hidup, perilaku kerja, riwayat penyakit. |
6) | Faktor lain di luar pekerjaan | Pajanan di luar pekerjaan |
7) | Diagnosis PAK atau bukan PAK | Diagnosis PAK individu dapat ditegakkan bila: -Pajanan teridentifikasi. -Ada hubungan antara pajanan dengan penyakit. -Pajanan yang dialami cukup besar. |
Referensi:
Referensi: Kurniawidjaja, Meily. Ramdhan, Doni Hikmat. 2019. Penyakit Akibat Kerja dan Surveilans. Depok: UI Publishing: 26
Langkah diagnosis dan identifikasi penyakit akibat kerja berdasarkan pendekatan Epidemiologis (komunitas)
No. | Langkah | Aktivitas |
1) | Kekuatan asosiasi | Ada hubungan yang kuat yang menunjukkan bahwa faktor tertentu menyebabkan suatu penyakit. |
2) | Konsistensi asosiasi | Hubungan asosiasi tetap sama à pajanan yang sama akan menimbulkan efek yang sama, kapan saja, dimana saja, dan terjadi pada siapa saja. |
3) | Spesifisitas | Hubungan sebab-akibat terbatas pada orang, tempat dan tipe penyakit tertentu. |
4) | Temporalitas | Penyakit tidak ada sebelumnya adanya pajanan di tempat kerja. |
5) | Gradien biologis | Dose-response relationship dan/atau dose-effect relationship. |
6) | Plausibilitas biologis | Hubungan harus dibuktikan sebagai hubungan kausal berdasarkan mekanisme yang dipostulasikan menurut pajanan atas ilmu biologis, kedokteran, epidemiologi, dan bersifat ilmiah. |
7) | Koheren | Hubungan yang terjadi sejalan dengan riwayat ilmiah penyakit dan fakta tentang penyakit yang diketahui. |
8) | Eksperimen | Eksperimen harus dilakukan pada kelompok intervensi dan kelompok kontrol; kemudian hasilnya dibandingkan. |
9) | Analogis | Jika hubungan yang sama bersifat kausal maka dapat dilakukan transfer ilmu untuk evaluasi. |
Contoh Penyakit Akibat Kerja
Referensi:
Soedirman dan PK Suma’mur. 2014. Kesehatan Kerja dalam Perspektif Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Penerbit Erlangga: 72 - 85
Pneumokoniosis
Pneumokoniosis adalah segolongan penyakit yang diakibatkan oleh penimbunan partikel debu dalam paru.
Silikosis
Silikosis adalah pneumokoniosis yang disebabkan oleh timbunan partikel kristal silika bebas (SiO2), biasanya kuarts dalam paru yang berasal dari inhalasi udara berdebu mengandung kristal silika. Silikosis biasanya diderita oleh tenaga kerja di tambang batu bara, tambang besi/pasir besi, tambang timah, tambang dan perusahaan granit, perusahaan keramik, industri besi baja, peleburan besi, pengecoran logam dengan cetakan pasir, penggilingan batu, sandblasting, dan sebagainya.
Antrakosis
Antrakosis adalah pneumokoniosis yang disebabkan oleh penimbunan partikel debu arang batu dalam paru, yang diakibatkan oleh inhalasi kronis debu yang mengandung karbon tinggi seperti antrasit, bituminous, dan jarang terhadap grafit, secara tipikal selama > 20 tahun. Antrakosis dikenal juga sebagai “pneumokoniosis pekerja tambang” atau “coal workers pneumoconiosis (CWP). Paparan debu arang batu dialami para tenaga kerja yang bekerja di tambang batubara. Deposisi debu dalam paru kadang mengakibatkan makrofag penuh dengan debu (dust-laden macrophage) di sekitar bronkiolus (coal macule), kadang menyebabkan emfisema bronkiolus.
Asbestosis
Asbestosis adalah penyakit pneumokoniosis yang diakibatkan oleh penimbunan serat asbes dalam paru. Asbes adalah senyawa kompleks dari terutama magnesium yang mengandung oksida silikon. Selain magnesium, ada beberapa jenis asbes yang senyawa kompleksnya terdapat logam besi (Fe), kalsium (Ca), dan natrium (Na).
Beriliosis
Beriliosis adalah penyakit pneumokoniosis yang disebabkan oleh:
Inhalasi debu yang mengandung berilium seperti logam Be, oksida Be, Be Sulfat, Be florida, dan Be flouride
Inhalasi debu silikat dari seng, berilium, dan mangan banyak yang kemudian terlambat hingga terjadi pneumonitis, kadang 5 tahun setelah berhenti terpapar
Beriliosis mungkin diderita tenaga kerja yang terpapar berilium pada industri pembuatan radio tabung, industri pembuatan tabung lampu fluoresen, produksi paduan berilium-tembaga, dan penggunaannya sebagai sumber tenaga atom.
Stanosis
Stanosis atau disebut juga tin pneumoconiosis adalah suatu pneumokoniosis non fibrotik yang terjadi setelah inhalasi kronis atau pemaparan berat dan lama terhadap partikel oksida timah.
Siderosis
Siderosis adalah tipe pneumokoniosis yang disebabkan oleh inhalasi debu atau fume yang mengandung partikel besi atau oksida besi yang terdeposisi dalam paru.
Referensi:
Kurniawidjaja, Meily. Ramdhan, Doni Hikmat. 2019. Penyakit Akibat Kerja dan Surveilans. Depok: UI Publishing: 26
UU. No. 1 Th 1970 merupakan peraturan pelaksana dari pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap Warga Negara Berhak atas Penghidupan dan Pekerjaan yang Layak bagi Kemanusian
Berdasarkan bagian menimbang huruf a. b. dan c UU. No. 1 th 1970, latar belakang Norma K3:
1. Perlindungan Keselamatan setiap TENAGA KERJA
2. Penjaminan Keselamatan setiap ORANG LAIN yang berada di TEMPAT KERJA
3. Penggunaan atau Pemakaian SUMBER-SUMBER PRODUKSI secara AMAN dan EFISIEN
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 merupakan peraturan pelaksana dari pasal 87 ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan.
Latar Belakang Norma K3 (2) berdasarkan Data Kecelakaan Kerja, PAK, dan Cacat
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan
Jumlah Kecelakaan Kerja
th 2012: 103 rb an
th 2021: 234 rb an
th 2023: 315 rb an
rata2 per hari TK meninggal karena Kecelakaan Kerja: 7 orang
rata2 per tahun TK meninggal karena Kecelakaan Kerja: 2562 orang
Kerugian ekonomi mencapai Rp 47,8 T
Data Penyakit Akibat Kerja (PAK)
tiap tahun tidak mencapai 100 kasus
proporsi PAK per tahun rata2 di angka 0,02%
sangat timpang dengan data PAK dari ILO yang proporsi nya mencapai 37,2 %
Data Cacat karena Kecelakaan Kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan th 2019, Cacat Fungsi: 2.970 kasus
Cacat Anatomis sebagian: 2.801 kasus
Cacat Total tetap 30 kasus
Rata2 cacat karena kecelakaan kerja (2012 - 2014)
25 kasus cacat fungsi/anatomi/hari
1 kasus cacat total tetap / minggu
Latar belakang Norma K3 (3) berdasarkan data objek berbahaya yang harus diawasi
Jumlah objek pengawasan K3 Pesawat Uap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun berdasarkan data Laporan Triwulan Pengawasan ketenagakerjaan, berada pada jumlah yang terbanyak (271.611 + 14.226 = 285.837 objek) dibandingkan dengan Objek K3 Berbahaya lainnya
Jumlah objek pengawasan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berdasarkan data Laporan Triwulan Pengawasan Ketenagakerjaan yang diterima oleh Kemenaker berada pada posisi ke empat (66.603 objek Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut PAA) setelah:
1. Pesawat Uap, Bejana Tekanan, dan Tangki Timbun dengan jumlah objek yang terdata sekitar 285.837 objek (41 %)
2. Instalasi listrik, dengan jumlah objek yang terdata sekitar 85.633 objek
3. Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP), dengan jumlah objek yang terdata sekitar 70.089 objek PTP
Dasar Hukum:
P2K3: Permenaker No. 13 Tahun 2025
PJK3: Permenaker No. 4 Tahun 1995
Pengertian:
P2K3
Berdasarkan pasal 1 Permenaker No. 13 Tahun 2025, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
PJK3
Berdasarkan pasal 1 Permenaker No. 4 Tahun 1995, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan pasal 3 Permenaker No. 4 Tahun 1995, PJK3 meliputi:
1. Jasa Konsultan K3
2. Jasa Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, dan Instalasi Teknik K3
3. Jasa Pemeriksaan dan Pengujian K3
4. Jasa Pemeriksaan/pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja
5. Jasa Audit K3
6. Jasa Pembinaan K3
Syarat P2K3
Pembentukan, ketua pengusaha /pengurus yang bisa mengambil keputusan cepat, sekretaris harus Ahli K3 (AK3).
Komposisi anggota P2K3 (pasal 6 Permenaker No. 13 th 2025)
Paling sedikit 3 pengusaha dan/atau pengurus: 3 pekerja, tempat kerja atau perusahaan yang jumlah tenaga kerja < / = 100 orang dan mempunyai tingkat risiko tinggi
Paling sedikit 6 pengusaha dan/atau pengurus : 6 pekerja, tempat kerja atau perusahaan yang tenaga kerja > 100 tenaga kerja
Pengesahan
Program kegiatan
Rapat
Laporan semester (1 laporan setiap 6 bulan)
Syarat PJK3
Kelengkapan personil
Kelengkapan sarana dan prasarana
Kelengkapan peralatan
Surat Keputusan (SK) Penunjukan dari Kemenaker c.q. Direktorat Bina Kelembagaan K3
Koordinasi sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan ke Wasnaker setempat dengan menyerahkan laporan teknis
1. Tenaga Kerja (rutin (sering) maupun sewaktu-sewaktu)
2. Usaha (profit maupun sosial)
3. Sumber bahaya
Jawab:
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU. No. 1 th 1970, Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas MEMIMPIN LANGSUNG suatu TEMPAT KERJA atau bagiannya yang berdiri sendiri, contoh: Kepala Cabang, Kepala Bagian, kepala Regu, Kepala Unit, Kepala Departemen
Jawab:
Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UU. No. 1 th 1970, Pengusaha: Orang atau badan hukum yang MENJALANKAN sesuatu usaha milik sendiri atau bukan miliknya yang di Indonesia maupun yang berkedudukan di luar Indonesia
Jawab:
Berdasarkan pasal 1 ayat (4) UU. No.1 th 1970, Direktur adalah: Pejabat yang ditunjuk oleh Menaker untuk melaksanakan UU No. 1 th 1970. Berdasarkan Permenaker No. 1 th 2021 ttg Struktur Organisasi Kemenaker, direktur K3 meliputi:
1. Direktur (Direktorat) Bina Kelembagaan K3: melayani Sertifikasi K3 Personil (ahli, operator, teknisi, petugas), Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Perusahaan Jasa K3 (PJK3) (Permenaker No. 4 th 1995 ttg PJK3), sertifikasi SMK3
2. Direktur (Direktorat) Bina Pengujian K3: melayani riksa uji K3 (objek K3 lintas Provinsi), pengesahan gambar rencana (Surat Keterangan Gambar Rencana)
Berdasarkan pasal 1 ayat (5) dan pasal 5 UU. NO. 1 th 1970, Pegawai Pengawas (Wasnaker) adalah Pegawai teknis berkeahlian khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk Mengawasi dan Membantu pelaksanaan ditaatinya UU. No. 1 th 1970. Pengaturan teknis wasnaker diatur Permenaker No. 1 Tahun 2020
Berdasarkan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 UU. NO. 1 th 1970, Ahli K3 (AK3) adalah Tenaga Teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Ketenagakerjaan untuk MENGAWASI ditaatinya UU. No. 1 th 1970. Pengaturan Teknis AK3 diatur pada Permenaker No. 2 Tahun 1992
Ahli K3: AK3
Wasnaker vs AK3
Persamaan:
1. Berkeahlian khusus: Sertifikat Kemenaker
2. Ditunjuk oleh Menaker: Surat Keputusan (SK) Penunjukan (SKP)
3. Mengawasi ditaatinya UU K3
Perbedaan:
Wasnaker: di Pemerintahan (Pusat (Kemenaker) maupun Daerah (Disnaker Provinsi))
AK3: di luar Pemerintahan (Perusahaan atau Tempat Kerja)
1. Keadaaan mesin-mesin, pesawat-pesawat (kumpulan dari alat-alat/peralatan), alat-alat kerja serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya
2. Lingkungan
3. Sifat pekerjaan
4. Cara Kerja
5. Proses Produksi
Permenaker No. 5 Tahun 2018 ttg K3 Lingkungan Kerja
Bahaya (Hazard) ISO 45001:2018 ttg OHSMS (Occupational Health Safety Management System) : Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Bahaya (hazard) adalah segala sesuatu yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian (loss) atau sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan
Hazard : source with a potential to cause injury and ill health (3.18). sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018, Bahaya K3 terdiri dari:
1. Faktor Fisika
2. Faktor Kimia
3. Faktor Biologi
4. Faktor Ergonomi
5. Faktor Psikologi
Berdasarkan pasal 1 ayat (11) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor fisika adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan, bahan dan kondisi lingkungan di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada tenaga kerja, meliputi: iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gelombang mikro, radiasi ultra ungu (ultra violet), radiasi medan magnet statis, tekanan udara, dan pencahayaan.
Berdasarkan pasal 1 ayat (12) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor kimia adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan bahan kimia dan turunannya di tempat kerja yang dapat menyebabkan penyakit pada tenaga kerja, meliputi kontaminan di udara berupa gas, uap, dan partikulat.
Berdasarkan pasal 1 ayat (13) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor biologi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan dan produknya serta mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan pasal 1 ayat (14) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja.
Berdasarkan pasal 1 ayat (15) Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di tempat kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.
Berdasarkan ISO 45001, Risiko K3 adalah kombinasi antara kemungkinan (Probability/Likelihood) dengan Tingkat Keparahan (Severity / Consequency)
Risiko K3, meliputi:
Risiko Keselamatan Kerja (peledakan, kebakaran, kebocoran, terjatuh, tergores, terpukul, tersandung, terperangkap, terbentur, terjepit, dsb.) dan
Risiko Kesehatan Kerja (dampak Penyakit-penyakit akibat pekerjaan dan/atau lingkungan kerja)
Contoh bahaya dan risiko K3 pada boiler antara lain:
1. Over pressure (fisik), risiko: peledakan
2. Iklim kerja panas (fisik), risiko: heat stroke
3. kebisingan (fisik), risiko: NIHL
4. debu (kimia), risiko: gangguan pernapasan
5. safety valve gagal membuka (fisik), risiko: peledakan
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e. Memberi perotolongan pada kecelakaan;
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Syarat K3 Perencanaan pesawat uap:
1. Gambar rencana + Pengesahan Gambar dari Kemenaker u.p. direktorat bina pengujian K3
2. Pemilihan bahan (sertifikat bahan / mill certificate), chemical properties dan mechanical properties
3. Perhitungan desain kekuatan konstruksi
4. Cara kerja
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Syarat K3 Perencanaan dan Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) meliputi:
1. Pembuatan gambar konstruksi /instalasi dan cara kerjanya;
2. Perhitungan Kekuatan Konstruksi
3. Pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian
4. Gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Permenaker No. 38 th 2016, Syarat K3 Pemasangan atau Perakitan dan Pemakaian PTP, ayat (1) ditambah dengan:
1. Gambar pondasi
2. Perhitungan kekuatan konstruksi pondasi
Berdasarkan pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 38 th 2016, Syarat K3 Perbaikan, Perubahan atau Modifikasi PTP meliputi:
1. Gambar
2. Perhitungan
3. Pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama
4. Gambar konstruksi alat perlindungan
5. Gambar pondasi
6. Perhitungan pondasi
Berdasarkan pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 38 th 2016, Pemakaian atau Pengoperasian PTP harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 8 th 2020, Syarat K3 Perencanaan dan pembuatan pesawat angkat dan pesawat angkut meliputi:
1. Pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja;
2. Pembuatan WPS dan PQR
3. Perhitungan kekuatan konstruksi
4. Pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Permenaker No. 8 th 2020, syarat K3 pemasangan dan/atau perakitan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, meliputi:
1. Pembuatan gambar konstruksi pondasi;
2. Perhitungan kekuatan konstruksi pondasi
3. Penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai dengan spesifikasi material yang sudah dipilih dan ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 8 th 2020, syarat K3 Pemakaian dan Pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut (ABA) meliputi:
1. Pemeriksaan dan pengujian;
2. Penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian
3. Pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas
Berdasarkan pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 8 th 2020, syarat K3 pemeliharaan dan perawatan pesawat angkat, pesawat angkut, dan alat bantu angkat dan angkut harus:
1. Sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan
2. Dilakukan secara berkala
3. Sesuai dengan buku manual dari pabrikan dan/atau standar yang berlaku
4. Memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman
Berdasarkan pasal 5 ayat (5) Permenaker No. 8 th 2020, syarat K3 perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat angkat dan pesawat angkut, meliputi:
1. Gambar rencana perbaikan, perubahan
2. Perhitungan kekuatan konstruksi
3. Penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai dengan spesifikasi material yang sudah dipilih dan ditentukan sebelumnya
Syarat K3 Pembuatan
WPS & PQR (Welding Procedure Specification & Procedure Qualification Record)
Syarat K3 Pemasangan
Gambar pondasi
Perhitungan kekuatan pondasi
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Syarat K3 Perencanaan dan Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi:
1. Pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
2. Perhitungan kekuatan konstruksi;
3. Pemilihan dan penentuan bahan harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan (mill certificate).
4. Pembuatan gambar konstruksi Alat Perlindungan dan cara kerjanya.
1. Direktur yang ada di Kemenaker (Direktur Bina Kelembagaan K3 dan Direktur Bina Pengujian K3 (Permenaker No. 1 th 2021)
2. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di Pusat (Kemenaker) dan di Daerah (Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat) (Permenaker No. 1 th 2020)
3. Ahli K3 (AK3) di Perusahaan atau di tempat kerja (Permenaker No. 2 th 1992)
pasal 8 UU 1 70 (rikesja) pertama, berkala (min. 1 th sekali) Permenaker No. 2 th 1980, khusus + pasal 9 (Pembinaan) + pasal 10 membentuk dan menjalankan P2K3 (Permenaker No. 13 th 2025) + pasal 11 (Laporan Kecelakaan Kerja): Permenaker No. 3 th 1998 + pasal 14 (a. Menempelkan helaian UU 170 & peraturan pelaksanaannya b. Memasang gambar keselamatan c. Menyediakan secara cuma-cuma APD: Permenaker No. 8 th 2010)
pasal 7 (retribusi) dan pasal 8 ayat (2) menunjuk dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 37 th 2016, Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun
Berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Permenaker No. 4 th 2025:
Pasal 2
Setiap Pemakai Pesawat Uap wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Pesawat Uap
pasal 3
Pemakai Pesawat Uap terdiri atas:
1. Pengusaha
2. Pengurus, atau
3. Perorangan khusus untuk keperluan rumah tangga
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 8 th 2020, pengurus dan/atau pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
1. Pembinaan pada tiap tenaga kerja baru (pasal 9 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1970), meliputi pembinaan tentang:
1) Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja
2) Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya
3) Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
4) Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
2. Pembinaan pada semua tenaga kerja (pasal 9 ayat (3) UU. No. 1 Tahun 1970), meliputi pembinaan tentang:
1) Pencegahan Kecelakaan
2) Pemberantasan kebakaran
3) Peningkatan K3
4) P3K
Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU. No. 1 th 1970, Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat K3
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan;
1. mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan
2. memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Berdasarkan pasal 15 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1970, hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-
pasal 26 UU. Uap 1930:
Pemakai Pesawat Uap dapat dihukum kurungan 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 500,- bila:
1. Menggunakan pesawat Uap yang tidak dilengkapi dengan Akte Izin (AI), atau AI dicabut atau pemakaian PU dilarang;
2. tidak menjaga alat-alat pengaman (safety devices/appendages)
3. Membiarkan alat-alat pengamannya dirubah dengan tidak terlebih dahulu diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) setempat atau membiarkan alat-alat pengaman dihalang-halangi untuk bekerja dengan baik atau tepat
4. Tidak menindaklanjuti syarat-syarat K3 (terutama pada Akte Izin dan Laporan riksa uji K3)
5. Tidak memberitahukan kepada Wasnaker setempat bila terjadi Peledakan
pasal 27 UU. Uap 1930
Operator Pesawat Uap yang tidak pada tempatnya waktu Pesawat Uap bekerja, dihukum penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 300
pasal 50 Peraturan Uap 1930
Sanksi hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi lima ratus rupiah bagi pemakai yang tidak menerapkan syarat K3 pada Peraturan Uap 1930
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012: Denda 100 rb dikonversi menjadi 1000 kali (sehingga denda 100 rb = 100 juta)
Sanksi K3 pasal 190 UU. No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan, Sanksi Administrasi bila perusahaan tidak menerapkan SMK3
Sanksi K3 pasal 186 UU. No. 13 th 2003, Sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja baik fisik maupun mental (pasal 35 ayat (3) UU. No. 13 tahun 2003)
sanksi K3 di pasal 474 dan pasal 475 UU. No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP, terkait dengan Kelalaian sehingga menyebabkan orang lain luka (cidera) atau meninggal dunia
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Juru Las;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik;
4. Permenaker No. 4 th 2025 ttg Operator Pesawat Uap;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 31 Tahun 2015;
6. Permenaker No. 1 Tahun 1992 ttg Syarat K3 Pesawat Karbid;
7. Permenaker No. 2 Tahun 1992 ttg Ahli K3;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri;
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 33 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian;
12. Permenaker No. 37 Tahun 2016 ttg K3 Bejana Tekanan & Tangki Timbun;
13. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja;
14. Permenaker No. 6 Tahun 2021 ttg Penetapan Standar kegiatan usaha penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko sektor ketenagakerjaan;
15. Permenaker No. 11 Tahun 2023 ttg K3 Ruang Terbatas;
16. Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja;
17. Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja;
18. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.06/MEN/DJPPK/V/2006 tentang Peningkatan Pengawasan Penggunaan/Pengoperasian Pesawat Uap;
19. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.02/MEN/DJPPK/II/2006 tentang Peningkatan Pengawasan Pemakaian Instalasi Pipa Bertenaga;
20. Surat Edaran Dirjen Binwasnaker SE.01/DJPPK/VIII/04 tentang Pemeriksaan dan atau Pengujian Teknis Keselamatan Kerja;
Peraturan K3 PTP antara lain:
1. Permenaker No. 38 th 2016 ttg K3 PTP
2. Permenaker No. 37 th 2016 ttg K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
3. Permenaker No. 2 th 1982 ttg Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja
4. Permenaker No. 4 th 1995 ttg PJK3
5. Permenaker No. 13 th 2025 ttg P2K3
6. Permenaker No. 11 th 2023 ttg K3 Ruang Terbatas
7. Permenaker No. 9 th 2016 ttg K3 dalam pekerjaan pada Ketinggian
8. Permenaker No. 5 th 2018 ttg K3 Lingkungan Kerja
9. Permenaker No. 2 th 1989 ttg Instalasi Penyalur Petir
10. Permenaker No. 12 th 2015 ttg K3 Listrik di tempat kerja
11. Permenaker No. 4 th 1980 ttg APAR
12. Kepmenaker No. 187 th 1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
13. Kepmenaker No. 186 th 1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Permenaker No. 12 th 2015 ttg K3 listrik di tempat kerja
3. PUIL 2020
4. Permenaker No. 37 th 2016 ttg K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
5. Permenaker No. 2 th 1982 ttg Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja
6. Permenaker No. 5 th 2018 ttg K3 Lingkungan Kerja
7. Kepmenaker No. 187 th 1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) di Tempat Kerja
8. Permenaker No. 4 th 1980 ttg Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
9. Kepmenaker No. 186 th 1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
10. Permenaker No. 4 th 1995 ttg Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
11. Permenaker No. 2 tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
1. Perencanaan
2. Pembuatan
3. Pengangkutan
4. Pemasangan (perakitan) / Instalasi
5. Pemakaian
6. Perbaikan (reparasi)
7. Perubahan (modifikasi)
8. Pemeriksaan dan Pengujian K3
Berdasarkan pasal 4 Permenaker No. 37 th 2016
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Pelaksanaan Syarat - Syarat K3 BT& TT meliputi kegiatan:
1. Perencanaan
2. Pembuatan
3. Pemasangan atau Perakitan
4. Pengisian
5. Pengangkutan
6. Pemakaian
7. Pemeliharaan
8. Perbaikan
9. Perubahan atau Modifikasi
10. Penyimpanan
11. Pemeriksaan dan Pengujian
Berdasarkan pasal 4 Permenaker No. 8 th 2020
Syarat K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut:
1. Perencanaan
2. Pembuatan
3. Pemasangan dan/atau perakitan
4. Pemakaian atau pengoperasian
5. Pemeliharaan dan perawatan
6. Perbaikan
7. Perubahan atau modifikasi
8. Pemeriksaan dan pengujian
Syarat K3 Alat bantu Angkat dan Angkut:
1. Perencanaan
2. Pembuatan
3. Pemakaian
4. Pemeliharaan dan perawatan
5. Pemeriksaan dan pengujian
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 38 th 2016, Pelaksanaan Syarat - Syarat K3 PTP meliputi kegiatan:
1. Perencanaan
2. Pembuatan
3. Pemasangan atau Perakitan
4. Pemakaian atau pengoperasian
5. Pemeliharaan
6. Perbaikan
7. Perubahan atau Modifikasi
8. Pemeriksaan dan Pengujian
Syarat-Syarat K3:
Kesemua Personil Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut dilengkapi dengan Sertifikasi K3 dan kartu legitimasi dari Kemenaker R.I. sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 1, pasal 2 ayat (2) huruf d, pasal 5, dan pasal 6 Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU. No. 01 Tahun 1970 jo. Permenaker No. Per-02/MEN/1980.
sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1970.
sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (3) UU. No.1 tahun 1970
sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (3) UU. No. 1 Tahun 1970 jo. pasal 5 dan pasal 7 Permenakertrans No. PER. 08/MEN/VII/2010.